TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 92 warga negara asing asal Cina yang ditangkap di Surabaya karena dugaan cyber crime ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Jumlah pelaku yang kami amankan dari Surabaya sekitar 92 orang, terdiri atas 66 laki-laki dan 26 wanita," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan pada Minggu, 30 Juli 2017.
Polisi sebelumnya menggerebek sebuah rumah mewah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menangkap 27 orang warga negara Cina yang diduga terlibat cyber crime. Polisi juga menangkap lebih dari 30 orang warga negara Cina dalam kasus yang sama di Bali.
Seratusan orang itu ditangkap setelah Direktorat Tindak Kriminal Khusus Markas Besar Kepolisian RI dan Polda Metro Jaya mendapat laporan dari kepolisian Cina. Mereka melapor bahwa warga Cina yang berada di Indonesia telah banyak ditipu oleh sindikat cyber crime. Para tersangka biasanya memeras korbannya dan meminta sejumlah uang.
Baca juga: 27 Warga Cina Pelaku Cyber Crime Digerebek di Pondok Indah
Argo menjelaskan, pihaknya mengirimkan personel yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Susatyo untuk menangkap para tersangka di tiga kota tersebut. Mereka tinggal di Indonesia sejak awal Januari, sekitar Februari dan Maret. Namun para tersangka tidak memiliki paspor dan surat lainnya. Selama ini mereka menyodorkan bukti visa kunjungan ke polisi. Namun Argo mengatakan polisi akan memastikan identitas semua tersangka.
Dari kasus ini, polisi mendapatkan banyak bukti, dari laptop, iPad, ponsel, dan sejumlah barang berharga lain. Polisi belum memastikan berapa jumlah korban yang telah diperdayai tersangka. Argo menduga total kerugian korban diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Baca juga: Korea Utara Lakukan Cyber Crime Bukan untuk Intelijen, tapi...
Saat ini polisi sedang menuntaskan identifikasi para tersangka tersebut. Dalam waktu dekat, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian Cina. "Tadi kami sudah meminta sidik jari 92 tersangka, sisanya dari Bali dan Jakarta akan kami kumpulkan ke sini semua," kata Argo.
Dalam melakukan kejahatannya, modus mereka adalah mengaku polisi atau kejaksaan Cina. Mereka kemudian menyasar korban yang juga warga negara Cina. Para korban diperas dengan menyebutkan bahwa mereka terlibat kasus tertentu.
Argo menambahkan, para pelaku cyber crime ini mengancam akan membekukan rekening korban jika tak mengirimkan sejumlah uang. "Kejahatan ini terungkap karena ada korban yang menyadari tertipu dan melapor ke kepolisian Cina," kata Argo.
AVIT HIDAYAT | INGE KLARA SAFITRI