TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap penjualan narkotika jenis liquid high melalui media sosial dan menangkap tiga tersangka. Wakil Direktur Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Gideon Arif Setiawan mengatakan tiga tersangka itu adalah Martino Saputra alias Putra, Gantes Wattimuri, dan Kurniawan Hidayat alias Wawan.
"Awalnya kami dapat info dari masyarakat lalu kami coba memesan," kata Gideon di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 1 Agustus 2017.
Gideon menjelaskan, polisi menyamar dan memesan melalui akun instagram Mamen Liq. pada awal Juli 2017. Dalam proses transaksi, akhirnya disepakati harga untuk liquid seberat 60 mililiter, yakni Rp 2,5 juta.
Baca: Polres Jakarta Selatan Ungkap Peredaran Liquid Vape Mengandung Ganja
"Uangnya ditransfer ke rekening atas nama Gantes Wattimuri," katanya.
Narkotika tersebut dikirim melalui kurir yang mengaku sebagai Go-Jek atas nama Martino Saputra. Saat menyerahkan barang tersebut, polisi langsung menangkap Martino beserta barang bukti yang dibawanya.
Menurut Kepala Subdirektorat II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni, Martinus tidak terdaftar sebagai sopir Go-Jek resmi. "Dia Go-Jek tapi tidak resmi," ujar Doni.
Selanjutnya, dari keterangan Martino, polisi menangkap Gantes di kamar kosnya di Jalan Kramat Jaya Baru Blok D2 Nomor 27, Johar Baru, Jakarta Pusat. "Tersangka Gantes ini dapat barangnya dari tersangka Wawan, lalu kami tangkap di Mall Plaza Semanggi selang enam hari kemudian," ujar Doni.
Baca: Ganja dalam Rokok Elektronik, Polisi Selidiki Proses Produksinya
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hingga hukuman mati.
INGE KLARA SAFITRI