TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap 38 pekerja asing asal Cina di area tambang milik PT BCMG yang berlokasi di Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Para pekerja itu tinggal di mes PT BCMG. "Saat kami tangkap, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian," kata Kepala Kepolisian Sektor Cigudeg Komisaris Yayan Sopian, Kamis, 3 Agustus 2017.
Menurut Yayan, para pekerja itu mengaku dipekerjakan secara legal. Semua dokumen keimigrasian mereka disimpan di kantor PT BCMG yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Namun polisi tetap akan memeriksa mereka sambil berkoordinasi dengan kantor imigrasi. "Awalnya kami bawa ke Polsek, setelah itu kami angkut ke Polres Bogor dengan dua truk,” ujar Yayan.
Baca: Warga Cigudeg Tahu Ada Pekerja Ilegal Asal Cina Sejak Lama
Yayan mengatakan mes tempat tinggal para pekerja itu pernah dirazia oleh petugas Imigrasi Bogor pada Januari lalu. Dalam razia tersebut, terjaring belasan tenaga kerja ilegal asal Cina.
Saat ini, 38 pekerja asing asal Cina tersebut masih diperiksa di Polres Bogor. "Rencananya kami serahkan ke petugas Imigrasi Bogor," kata Yayan.
M. SIDIK PERMANA