TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan di rumahnya di perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, hari ini.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba. "Saat ini kami sedang melakukan penelitian terhadap barang bukti dan tes urine," kata Iwan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2017.
Baca juga: Tora Sudiro Diet Ketat Setelah Ditelepon Produser
Menurut Iwan, psikotropika yang disita berbentuk pil 30 butir. Polisi masih menguji kandungan pil tersebut. "Masih diproses, sabar," ujarnya.
Menurut Iwan, kasus ini terungkap dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Polisi kemudian menggeledah rumah Tora Sudiro dan Mieke Amalia di Tangerang Selatan. "Lokasi di daerah Ciputat," tuturnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita 30 butir pil yang diduga mengandung psikotropika. "Kita tunggu hasil uji laboratorium forensik," katanya.
IRSYAN HASYIM | JH