TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengimbau kepada pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta agar tidak menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) dalam tabung berukuran 3 kilogram. Larangan yang ditandatangani pada 31 Juli 2017 tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017.
Selain kepada PNS, imbauan tersebut juga ditujukan Djarot terhadap pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta atau penghasilan tahunan Rp 300 juta, dan masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan. Dalam seruan itu, Djarot meminta mereka untuk beralih menggunakan tabung gas lain.
Baca: Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Diintegasikan dalam Kartu Bansos
Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah membenarkan adanya imbauan tersebut. "Ya, kalau mampu jangan pakai yang 3 kilogram. Tabung gas 3 kilogram itu kan buat orang miskin. Jangan mengganggu hak-hak mereka, itu bener ada nomornya," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
Dalam seruan itu, Djarot merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. LPG tabung ukuran 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya.
Baca juga: Maret 2018, Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi Didistribusikan Lewat Kartu
Menurut peraturan tersebut, tabung gas yang masih harus diberikan subsidi itu diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
LARISSA HUDA