TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditahan, aktor Tora Sudiro dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional, di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu, 5 Agustus 2017. Rencananya, Tora akan menjalani assessment atau penilaian untuk menindaklanjuti kasus kepemilikan dan penggunaan zat psikotropika.
Tora datang pukul 14.10 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Ia dikawal empat orang petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Baca juga: Indro Warkop: Tidak Ada yang Meninggalkan Tora Sudiro
Tora mengenakan hoodie biru dan tampak santai berjalan ke arah ruang assessment. "Pokoknya doain aja yang terbaik," kata Tora sambil berjalan.
Namun belum sampai di ruang assessment, entah dengan sengaja atau tidak, Tora tampak menabrak ujung pagar yang ada di belokan jalan. Tora kemudian langsung tertawa dan melanjutan perjalanannya.
Baca juga:
Belajar dari Kasus Tora Sudiro, Ini 5 Trik Solusi Sulit Tidur
Dumolid Ngetop di Era 70-an, Digunakan untuk Mengatasi Depresi
Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sulistiandryatmoko, mengatakan belum tahu dengan kedatangan Tora ke sana. Namun ia menduga kedatangan Tora berhubungan dengan proses assessment yang harus dijalani untuk kasusnya.
"(Hasil assessment) nantinya diserahkan ke penyidik. Nanti penyidik yang menindaklanjuti apakah (Tora) mau di rehab atau tidak," kata Sulis saat dikonfirmasi.
Baca juga:
Tengah Malam, Abimana Jenguk Tora Sudiro di Polres Jaksel
Tora Sudiro Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam kasus Tora, Sulis mengatakan assessment yang dijalani ini sebagai pelengkap bagi penyidikan polisi. Artinya, assessment yang dijalani untuk melengkapi proses penegakan hukum.
Tora telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan zat psikotropika merek Dumolid. Ia ditangkap pada Jumat, 3 Agustus 2017, di rumahnya, di Bali View, Ciputat, Jakarta Selatan.
EGI ADYATAMA