TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Tora Sudiro menjalani proses assessment atau penilaian di Kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu, 5 Agustus 2017. Hampir selama tiga jam Tora menjalani pemeriksaan di dalam ruang assessment.
Tora keluar pada pukul 17.05 WIB, didampingi sejumlah petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Ia langsung menuju mobil dan meninggalkan BNN.
Baca juga: Tora Sudiro Terbelit Kasus Narkoba, Ini Pandangan Hotman Paris
Meski begitu, Tora menyempatkan diri untuk bercanda dengan wartawan. Saat mencoba masuk ke dalam mobil yang terhalang wartawan, ia berpura-pura tak melihat di mana pintunya. "Pintunya mana ini? Pintunya mana?" kata Tora berkelakar.
Ia menolak berkomentar lebih jauh terkait kasusnya. Pemeran tokoh Indro dalam Film Warkop DKI Reborn itu juga menolak menjelaskan tentang pemeriksaan yang baru dijalaninya. "Ya tadi digituin aja," kata dia singkat.
Baca juga: Minta Didoakan, Tora Sudiro Jalani Pemeriksaan di BNN
Ia menyempatkan diri untuk mengatakan meminta doa kepada masyarakat agar kasusnya segera selesai. Ia juga masih sempat melambaikan tangannya dari dalam mobil yang membawanya.
Juru Bicara BNN Komisaris Besar Sulistiandryatmoko mengatakan assessment yang dijalani Tora adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalaninya atau assessment kompateri. Nantinya hasil assessment akan diberikan kepada penyidik kepolisian.
Baca juga: Indro Warkop: Tidak Ada yang Meninggalkan Tora Sudiro
"Nanti penyidik yang menindaklanjuti apakah akan direhabilitasi atau tidak," kata Sulis saat dikonfirmasi.
Tora Sudiro menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan zat psikotropika merek Dumolid. Polisi menemukan tiga strip Dumolid berjumlah total 30 butir di rumahnya di Komplek Bali View, Ciputat, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2017.
EGI ADYATAMA