TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13 orang pekerja Transjakarta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin. Dalam tuntutannya, mereka meminta kepada PT Transportasi Jakarta agar dapat bekerja kembali dengan status pekerja tetap.
Sebelumnya, pada Juli 2016, sebanyak 150 orang pekerja Transjakarta di-PHK dengan alasan kontrak kerja yang habis. "Alasan pengakhiran hubungan kerja adalah ‘mohon maaf kontrak anda habis, oleh karenanya tidak bisa melanjutkan bekerja di Transjakarta’," ujar Oky Siagian, pengacara para penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Baca: Pegawai Transjakarta Mogok, Manajemen: Gaji Sudah di Atas UMR
Menurut Oky, para pekerja tersebut di-PHK tanpa adanya surat peringatan 1 (SP 1), SP2, dan SP3. Sedangkan upaya perundingan tripartit pada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur yang dikeluarkan pada 16 Juni 2017, ujar Oky, menghasilkan anjuran PT Transportasi Jakarta untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK.
Oky menyayangkan jawaban Transjakarta yang mengatakan bahwa mereka baru terbentuk menjadi perseroan terbatas (PT) pada 2015. "Mereka kan setiap tahun kontrak baru, jadi kontrak baru itu dihitung sejak PT Transjakarta itu berdiri. Argumentasi mereka, berarti masa kerja mereka baru dua tahun," kata Oky.
Alasan Transjakjarta tersebut, kata Oky, tidak dapat diterima oleh pekerja Transjakarta yang bekerja sejak Transjakarta masih dibawah naungan Pemerintah DKI Jakarta. Oky menambahkan, para pegawai yang di-PHK tidak mendapatkan uang pesangon dari Transjakarta.
"Transjakarta bilang tidak bisa memberikan pesangon, karena nggak ada di dalam anggaran kami," ucap Oky. Lantas, ujar Oky, pihak Transjakarta menawarkan agar para pekerja yang di-PHK untuk kembali bekerja dengan mengikuti prosedur perekrutan pegawai baru.
Akibatnya, masa kerja para pegawai yang telah lama tidak terhitung. “Ngelamar kerja lagi, ikut tes lagi, lalu dikontrak lagi," Oky menyindir.
Baca juga:Karyawan Transjakarta Mogok, Penumpang Marah-marah
Menurut Oky, pengajuan gugatan pekerja Trasnjakarta bersama LBH Jakarta lantaran pasca 30 hari sejak anjuran dikeluarkan, pihak manajemen PT Transportasi Jakarta belum merespon anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur.
WULAN NOVA S | ALI ANWAR