TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi masih mengejar pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya. Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu NA, 39 tahun, dan SU (40).
"Kami masih memburu lima diduga pelaku lain," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Senin, 7 Agustus 2017.
Ia mengatakan dua orang yang sudah ditahan diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Adapun lima lainnya, yang kini diburu, terlibat dalam aksi pembakaran.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakar Pria yang Dituduh Maling
Karena itu, pihaknya meminta lima pelaku tersebut menyerahkan diri kepada polisi. Sebab, penyidik tak akan berhenti mencari keberadaan para pelaku tersebut sampai ketemu. "Kami meminta menyerahkan diri karena kami akan terus mencari," kata Asep.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya menjalani pemeriksaan bersama dengan delapan saksi lain. "Setelah cukup bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Rizal.
Muhammad Aljahra alias Zoya, 30 tahun, tewas dihakimi warga di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikeroyok setelah dituduh mengambil amplifier di Musala Al-Hidayah, yang berada di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Adapun lokasi penghakiman massa kepada teknisi elektronik tersebut sekitar 3 kilometer dari musala.
ADI WARSONO