TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap 29 orang terkait dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, di Kapuk Pulo alias Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin, 7 Agustus 2017. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
"Pada 2 Agustus 2017 lalu kami mendapatkan laporan adanya sabu-sabu yang disimpan dalam dua koper di salah satu mall di Tambora. Dari pendalaman penemuan itu, kami menyimpulkan peredaran narkoba itu untuk di Kampung Ambon. Semalam, kami menggelar operasi Cipta Kondisi di sana," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017.
Baca juga: 350 Personel Polisi Menyisir Narkoba di Kampung Ambon
Dari 29 orang yang ditangkap, Suhermanto mengatakan ada 25 orang yang positif mengonsumsi narkoba. Mereka ditangkap karena diduga terkait dengan peredaran narkoba yang ada di Kampung Ambon. "Peran mereka ada yang kami duga sebagai penjual, pengecer, pemakai, ada pula yang nongkrong-nongkrong di lapak," kata Suhermanto.
Dari tangan mereka, polisi menyita 22 paket sabu seberat 11,84 gram, uang tunai Rp 6,025 juta, empat senjata tajam, satu senapan angin laras panjang, alat hisap bong, plastik kosong paketan sabu, serta timbangan. Meski begitu, Suhermanto mengatakan penyidik masih mendalami peran khusus masing-masing pelaku dan belum menetapkan tersangka.
Saat penangkapan, salah satunya, MH, mencoba menyerang petugas dengan parang. Alhasil polisi menembaknya di bagian paha. MH saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca juga: Kampung Ambon, Surga Narkoba bagi Artis & Pejabat
Suhermanto mengatakan adanya temuan ini membuktikan masih adanya peredaran narkoba di Kampung Ambon, yang sempat disebut telah bersih. Ia mengatakan pihaknya akan tetap turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan agar tak ada lagi yang terlibat jaringan narkoba.
"Kalau masih ada peredaran, kami akan kembali menggelar operasi di sana," kata Suhermanto.
EGI ADYATAMA