TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi berencana melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum Muhammad Aljahra alias Zoya, 30 tahun, untuk melengkapi berkas penyidikan kasus penghakiman massa terhadap korban di Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Visum luar sudah, visum dalam belum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekas Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Selasa, 8 Agustus 2017. Rizal mengatakan proses autopsi terhadap jenazah terduga maling amplifier tersebut dijadwalkan secepatnya menunggu kesiapan rumah sakit dan dokter.
Baca: Terduga Maling Dibakar, Pengurus Musala: Seharusnya Diamankan
Menurut Rizal, autopsi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebab, dalam peristiwa itu penyidik harus mengantongi dokumen penyebab pasti kematian Zoya, karena penghakiman massa di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017.
Pengacara keluarga almarhum Zoya, Abdul Chalim Sobri, mengatakan keluarga sudah memberikan izin kepada pihak kepolisian untul membongkar makam. "Awalnya keberatan, karena sudah dimakamkan. Namun, demi kepentingan penyidikan, akhirnya diizinkan," kata Chalim.
Chalim menilai, autopsi merupakan satu-satunya jalan agar mendapatkan kebenaran hukum. Selain itu, pihak keluarga meminta pelaku penganiaya dan pembakar Zoya segera ditangkap dan dihukum setimpal. "Kami akan terus melakukan pendampingan," ujar Chalim.
Muhammad Aljahra alias Zoya tewas dikeroyok dan dibakar massa hidup-hidup di sekitar Pasar Kampung Muara Bakti, Babelan. Penyebabnya, Zoya diduga kedapatan melakukan aksi pencurian sebuah amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya.
Baca juga: Alasan 2 Tersangka Ikut Membakar Hidup-hidup Zoya
Belakangan terungkap bahwa dua pelaku yang sudah ditangkap, SU, 40 tahun, dan NA, 39 tahun, turut melakukan pengeroyokan karena mengira pelaku merupakan seorang pencuri sepeda motor.
ADI WARSONO