TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Saefullah meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI segera membahas sejumlah rancangan peraturan daerah. "Banyak pekerjaan, kalau enggak mau membahas akan makin bertumpuk. Karena pembangunan harus berjalan," kata Saefullah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2017.
Saefullah heran dengan sikap angggota dewan yang tak kunjung membahas sejumlah raperda yang diajukan pemerintah DKI. Padahal, kata Saefullah, mereka berada di kantor DPRD hampir setiap hari. "Tapi hanya kongkow."
Baca:
Wakil Ketua DPRD DKI: Pembahasan Raperda ...
Pemerintah Ajukan 4 Raperda ke DPRD DKI
Saefullah mengatakan eksekutif tidak bisa membuat peraturan daerah sendirian. Pembahasannya harus melibatkan anggota dewan. Karena itu ia meminta anggota Dewan memilih salah satu dari 32 program legislasi daerah DKI 2017 untuk dibahas lebih dulu. "Kami mau (membahas) raperda reklamasi dan retribusi parkir.”
Ia juga berharap pembahasan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, bisa segera selesai. Sebab, raperda itu mengatur gaji dan nilai tunjangan anggota dewan. "(Jika) tingkat kesejahteraan (anggota dewan) meningkat mungkin (mereka akan) rajin berkerja," kata Saefullah.
Baca juga:
Polisi Bekasi Akan Bongkar Makam Terduga Maling Amplifier
Nama Jalan Berubah Jadi Dewi Persik, Wali Kota Surati Kominfo
Raperda inisiatif pemerintah DKI yang seharusnya dibahas tahun ini, di antaranya raperda tentang kearsipan dan perpustakaan, raperda tentang perindustrian, raperda pengelolaan perusahaan umum daerah air Jakarta, raperda Pasar Jaya, raperda perpasaran, raperda manajemen dan pengembangan PD Pasar Jaya, dan raperda pajak penerangan Jalan.
Adapun raperda di luar prolegda yang akan diajukan adalah raperda ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Tiga raperda yang diusulkan DPRD DKI Jakarta, yakni raperda tentang sistem pendidikan dan corporate social responsibility (CSR) yang masuk prolegda, serta kenaikan tunjangan DPRD DKI yang bukan dari prolegda karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
FRISKI RIANA