TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten menangkap tiga orang yang diduga mengeroyok dan membakar hingga tewas Muhammad Aljahra alias Zoya, terduga maling amplifier Musala Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Polres Metro Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan ketiga orang ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka adalah AL, 18 tahun, KR, 55 tahun dan SD, 27 tahun. Jadi, keseluruhan ada lima tersangka," kata Asep di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca: Polisi Menyebut Zoya Membawa Amplifier Milik Musala
Menurut Asep, tiga dari lima tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. AL, mengaku menginjak-injak kepala Zoya. KR, memukuli bagian perut dan punggung. Sedangkan SD membeli bensin, menyiramkan, dan membakar tubuh Zoya. "SD ini yang perannya signifikan," kata Asep.
Asep menuturkan, para pelaku mengaku tidak saling mengenal dan tidak ada kaitannya dengan Musala Al Hidayah. Mereka bertindak spontan karena marah mendengar ada maling. "Mereka masyarakat yang sedang beraktifitas di pasar situ," ucap Asep.
Dengan ditangkapnya tiga orang, maka sampai hari ini polisi sudah menangkap lima tersangka penganiaya Zoya. Sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NA, dan SU. Mereka terbukti ikut memukul Zoya. Polisi juga telah memeriksa 17 saksi atas kasus ini.
Baca juga: Alasan 2 Tersangka Ikut Membakar Hidup-hidup Zoya
Zoya diamuk massa dan dibakar hingga tewas di Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2017. Zoya dituduh mencuri amplifier milik Musala Al-Hidayah di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Babelan.
INGE KLARA SAFITRI