TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menembak kaki SD, 27 tahun, salah satu tersangka pengeroyok dan pembakar Muhamad Aljahra alias Zoya. SD ditangkap di persembunyiannya di Pandeglang, Banten, Selasa malam, 8 Agustus 2017.
"SD terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha kabur saat diminta memberitahu lokasi persembunyian pelaku lain," kata Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca:
Polisi Bekasi Beberkan Peran Tiga Pelaku Pembakaran ...
Polisi Buru Lima Tersangka Lain Pengeroyok Zoya
SD, ujar Asep, merupakan pelaku yang berperan sangat signifikan. SD yang membawakan bensin, menyiramkannya ke tubuh Zoya dan membakarnya. Selain SD, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni AL, KR, NA dan SU. Mereka dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Zoya dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa di sebuah pasar di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 1 Agustus lalu. Sebelum dibakar hingga tewas, Zoya sebenarnya sudah dipukuli hingga kepalanya robek.
Baca juga:
Bayi Tewas di Apartemen Gading Nias Dipastikan Korban Pembunuhan
Djarot Saiful Hidayat: Tahun Depan Proyek Besar di DKI Rampung
Polisi memilah kasus tewasnya Zoya menjadi dua berkas perkara, yakni berkas mengenai pencurian amplifier musala Al Hidayah dan perkara pengeroyokan serta pembakaran Zoya. Polisi memeriksa 17 saksi untuk kedua perkara itu.
Delapan saksi untuk kasus pencurian. Sembilan lainnya saksi dalam perkara pengeroyokan. "Jumlah saksi akan terus berkembang," ujar Asep.
INGE KLARA SAFITRI