Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Green Pramuka Bantah Ajukan Syarat Mediasi kepada Acho

image-gnews
Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Manajemen Apartemen Green Pramuka membantah mengajukan syarat berdamai dengan meminta komika Muhadkly Acho menghapus konten di blognya yang mengkritik pengelola apartemen itu. "Bagaimana mungkin kami bisa menyampaikan ke Saudara Acho untuk menghapus blognya kalau kami tidak ketemu?" kata penasehat hukum Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar di Green Pramuka Square, Rabu 9 Agustus 2017.

Rizal mengatakan kliennya belum bertemu dengan Acho. Begitu pun saat mediasi yang difasilitasi Polda Metro Jaya, Selasa kemarin, 8 Agustus 2017. "Tidak benar kami menyuruh Acho menghapus blognya."

Baca:
Protes Penghuni Apartemen Green Pramuka Berujung di ...
Sebut Acho Turunkan Penjualan, Green Pramuka ...

Ia mempertanyakan ketidakhadiran Acho dalam mediasi, juga pernyataan Acho yang yang mengaku diminta kliennya menghapus blog.

Danang Surya Winata yang melaporkan Acho juga mengaku tidak melarang Acho untuk menggunakan blog. Namun ia menyayangkan keluhan yang disampaikan Acho seharusnya tidak disebar di media sosial. "Mengajukan keluhan lebih baik disampaikan langsung jangan dipublikasikan,” kata Danang.

Ia menilai mempublikasikan keluhan sebagai sesuatu yang tidak baik. “Terlepas itu aib, benar atau salah, itu enggak baik," ujar Danang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Pembunuhan Bayi di Gading Nias, Diduga Pelakunya ...
Renang di GOR Rawamangun, Sandiaga Uno: Kolamnya ...

Danang membantah tudingan ia terlalu terburu-buru melaporkan Acho ke polisi. Proses hukum yang berjalan, menurut dia, telah sesuai seperti seharusnya. "Ini proses sudah dua tahun, bukan terlalu cepat.

Ia mengaku pihaknya yang menjadi korban tulisan Acho. “Jangan dia ngomong di media mana-mana kemudian diplintir bahwa dia yg tertindas, kami yang korban," ujar Danang.

Selasa malam Acho memberikan rilis mengenai persyaratan mediasi yang diajukan Green Pramuka. Acho menilai syarat mediasi dinilai memberatkannya.


WULAN NOVA S | EK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

6 Maret 2023

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.


Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

8 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf Tobing menyewa unit kamar apartemen secara harian untuk menjalankan rencana menghabisi nyawa temannya Icha.


Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Pengelola apartemen sempat bertanya soal bercak darah itu kepada Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV.


Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

Berdasarkan keterangan dokter RS Polri, tersangka Rudolf Tobing dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing.


Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

7 Desember 2022

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Icha di apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.


Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

7 Desember 2022

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

Polisi gelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing.


Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

25 Oktober 2022

Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Korban yang masih teman tersangka dibunuh di dalam unit apartemen Rudolf di Jakarta Pusat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

Rudolf Tobing dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

31 Maret 2022

Ilustrasi penganiayaan
Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

Kasus penganiayaan karena bisnis prostitusi online ini terungkap setelah korban dirawat di RSUD Cibinong. Dianiaya di Apartemen Green Pramuka.