TEMPO.CO, Jakarta - Selain mendapat tambahan tunjangan komunikasi intensif, anggota DPRD DKI bakal mendapat tunjangan transportasi. Menurut Sekretaris DPRD DKI Yuliadi, selama ini anggota Dewan tak mendapat tunjangan transportasi lantaran telah dipinjamkan mobil dinas.
Setiap anggota Dewan, kata Yuliadi, bakal menerima tunjangan transportasi Rp 13 juta. Hitungan itu didasari surat keputusan gubernur mengenai standardisasi kendaraan dinas dan operasional pejabat pemda.
Anggota Dewan, kata Yuliadi, disetarakan dengan eselon I seperti Sekretaris Daerah DKI. "Jadi Dewan disetarakan dengan eselon I," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca juga: Sandiaga Belum Tahu Soal Rencana Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan DKI akan mengambil kembali mobil dinas yang digunakan anggota Dewan apabila mereka ingin mendapatkan tunjangan transportasi. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat PP. "Kalau akan mendapat tunjangan transportasi, kendaraan dinas akan kami ambil," ucapnya.
Dengan tambahan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi, tiap anggota DPRD akan menerima Rp 109 juta setiap bulan, sedangkan pimpinan mendapat Rp 129 juta.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan Raperda Kenaikan Tunjangan
Namun, menurut anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Syarif, uang representasi juga seharusnya naik tujuh kali lipat. Kata dia, sudah 13 tahun uang representasi mereka tidak naik. "Kami kan juga kerja untuk rakyat," katanya. Saat ini anggota DPRD mendapat uang representasi Rp 2,25 juta per bulan dan wakil ketua memperoleh Rp 2,4 juta.
DEVY ERNIS