TEMPO.CO, Jakarta - Hasil pengujian Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan pelakon dan komedian Tora Sudiro bergantung pada obat-obatan secara ilegal sehingga wajib direhabilitasi. Tora direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tora, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan Dumolid secara ilegal, akan menjalani observasi untuk mengetahui kelanjutan rehabilitasinya. "Kemungkinan RSKO juga akan melakukan observasi," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Jakarta Selatan Iwan Kurniawan, Kamis, 10 Agustus 2017. Observasi lanjutan dilakukan sekitar dua pekan.
Baca:
Kasus Tora Sudiro, Direktur RSKO: Dumolid Tidak Masuk...
Tora Sudiro Mengalami Sindrom Tourette, Apa Itu?
Polisi menangkap Tora dan istrinya, Mieke Amalia, pada 3 Agustus 2017, karena mengkonsumsi Dumolid yang didapat tanpa resep dokter. Tora ditahan karena kepemilikan atas obat yang ditemukan polisi di rumahnya, Perumahan Bali View, Jalan Denpasar, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dumolid didapati polisi di kamar mandi dan kamar tidurnya. Polisi tidak menahan Mieke karena hanya mengkonsumsi.
Dalam wawancara dengan Tabloid Bintang, Selasa, 8 Agustus 2017, Direktur RSKO Erie Dharma Irawan mengatakan Dumolid tidak termasuk psikotropika. "Dumolid itu sebenarnya obat dari psikiatri."
Baca juga:
Jakarta Macet, Perusahaan Merugi
Zoya Dibakar Massa, Polisi: Tersangka Beli 1 Liter Bensin...
Setelah Tora ditangkap, polisi menangkap penyanyi pop Marcello Tahitoe atau Ello, Kamis, 10 Agustus 2017. Penangkapan para penghibur itu, menurut Iwan, bukan hal yang istimewa. "Kebetulan saja."
Iwan menegaskan polisi tidak sengaja memasang artis sebagai target bidikan. "Kami tidak melihat targetnya siapa-siapa.” Penangkapan terhadap artis, kata dia, dilakukan semata-mata berdasarkan teknis dan strategi kepolisian. Yang diutamakan adalah mengungkap bandar-bandar narkoba.
WULAN NOVA S. | ENDRI K.