TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap 9 dari 24 warga negara asing yang terjaring dalam operasi di Jakarta Barat pada 9-10 Agustus 2017. Mereka ditangkap di kawasan pergudangan, apartemen, dan perusahaan di Kecamatan Cengkareng serta Kalideres, Jakarta Barat.
Tujuh orang Nigeria, seorang warga Iran, dan seorang warga RRC itu diduga melanggar aturan keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan paspor. “Ada kemungkinan mereka tinggal secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Enang Syamsi di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca: Imigrasi: Paspor Warga Cina Pelaku Cyber...
Mereka kini masih diperiksa di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Enang, penyelidikan dilakukan untuk memastikan pelanggaran yang mereka lakukan dan sanksi yang akan dikenakan. Jika melakukan pelanggaran keimigrasian, mereka akan dideportasi. “Tapi kalau ada unsur pidana, akan kami serahkan ke kejaksaan."
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Arief Eka Riyanto mengatakan Tim Pora, yang terdiri atas petugas Imigrasi, Pemda, dan TNI/Polri merazia secara terbuka.
Baca juga:
DKI Akan Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah Sampai...
YLKI Desak Pemerintah Buka Crisis Center untuk Klien...
Tim dibagi atas empat tim yang menyasar 25 lokasi dalam waktu tiga hari. Arief mengatakan tim berhasil menjaring sejumlah warga Nigeria di salah satu apartemen di Kalideres. Tidak jelas kegiatan dan pekerjaan mereka. “Banyak keluhan dari warga sekitar," kata Arief.
Dari sembilan warga asing yang ditahan, menurut dia, delapan di antaranya akan dijerat Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian. Seorang warga negara Iran, NH, menggunakan paspor orang lain untuk masuk ke Indonesia. “Dia menggunakan paspor Rusia dan atas nama orang lain juga, padahal dia warga negara Iran," ucap Arief.
JONIANSYAH HARDJONO