TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta kepada penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menunggak pembayaran agar melunasi kewajibannya. Jika tidak mau membayar, Djarot meminta agar segera meninggalkan rusunawa.
“Barangkali sudah enggak kerasan (cocok) di sana, ya enggak mau bayar, enggak ada tanggung jawabnya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017. Menurut Djarot, masih banyak warga DKI Jakarta yang mengantre dan menyatakan sanggup untuk membayar dan ingin masuk ke rusunawa.
Baca: Tak Mampu Bayar, Penghuni Rusunawa di DKI Nunggak Rp 32 Miliar
"Masih banyak yang berminat, masih banyak yang ingin masuk ke rusun,” ujar Djarot. Menurut Djarot, penunggak yang tidak berkenan membayar kewajibannya sebaiknya mencari tempat lain yang lebih cocok atau lebih murah.
Meski begitu, kata Djarot, pihaknya akan mengevaluasi penyebab banyaknya penunggak biaya rusunawa. Apabila penunggak tersebut benar-benar tidak mampu, maka akan diberikan keringanan. "Yang tidak mampu, betul-betul kaum dhuafa, kami bantu. Pasti kami bantu lewat Bazis (Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah) atau yang lain," ujar Djarot.
Namun, apabila penunggak tersebut diketahui sebagai orang yang masih kuat bekerja atau sengaja tidak membayar iuran untuk memenuhi kewajiban, Pemerintah DKI mempersilakan mereka meninggalkan rusun. "Karena banyak yang antre, data kami sudah ada 11 ribuan yang antre mau masuk," kata Djarot.
Pihak pengelola, kata Djarot, akan bertugas menilai masing-masing penghuni apakah mereka masuk kategori mampu atau tidak mampu. Djarot menuturkan, jangan sampai terkesan pemerintah menimbulkan kecemburuan sosial jika membiarkan para penunggak pajak.
"Jangan Kemudian bisa mereka-mereka yang tertib kemudian menjadi jealous atau cemburu bagi mereka yang enggak tertib, harus adil dong," ujar Djarot.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman nomor 3354 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penertiban Warga Rusunawa Penunggak.
Setelah diberikan surat peringatan kedua, penghuni diminta untuk menyerahkan huniannya secara sukarela kepada pengelola. Bila tidak digubris, maka akan dilakukan pengosongan secara paksa.
Baca juga: Tunggakan Rusunawa Rp 31,7 Miliar, Djarot: Penunggak Harus Pergi
Sebelumnya, Djarot meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI mendata kembali penunggak rusunawadi 23 lokasi dengan total tunggakan Rp 31,7 miliar. Setidaknya ada 9.522 unit yang menunggak, terdiri atas 6.514 warga relokasi dan 3.008 warga umum.
LARISSA HUDA