TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menerapkan pasal berlapis kepada seorang guru di Kelapa Gading berinisial TS, yang mengirim chat berkonten pornografi kepada sejumlah siswinya.
"Dia dijerat dengan UU ITE hingga UU Perlindungan Anak," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan saat dikonfirmasi, Ahad, 13 Agustus 2017.
Hendy menjabarkan, TS akan dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kirim Chat Pornografi ke Murid, Guru di Jakarta Utara Ditangkap
Selain itu, TS akan dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun TS dilaporkan oleh salah satu orang tua siswi yang dikirimi pesan porno tersebut. Selain pelapor, diketahui ada tiga siswi lain yang juga menjadi korban. "Keempatnya sudah diperiksa kemarin malam didampingi orang tuanya," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI