TEMPO.CO, Jakarta - LBH Jakarta menduga ada penyalahgunaan jabatan oleh Nurdin Tampubolon sebagai anggota DPR dalam kasus penutupan jalan di Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurut pengacara publik dari LBH Jakarta, Matthew Michelle, Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 tidak patut dijadikan dasar untuk melakukan penembokan dan penutupan akses jalan warga Kayu Putih.
Baca juga: Anggota DPR Dituding Tutup Akses Jalan Warga Kayu Putih
SK Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 itu berisi tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah seluas 541meter persegi di Jalan MHT yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih.
Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Gubernur Jakarta menyetujui pembebasan lahan kepada Nurdin Tampubolon dengan syarat membayar ganti rugi sebesar Rp 7,931 miliar.
Baca juga: Jalanan Ditutup, Warga Kayu Putih Tempuh Jalur Hukum
“Anda bisa cek sendiri peraturannya, perhatikan, pembebasan lahan ini diberikan kepada Ir Nurdin Tampubolon secara perorangan, bukan kepada PT NTF (Nurdin Tampubolon Family), lalu yang bayar ganti rugi siapa, ya Nurdin secara pribadi,” ujar Matthew kepada Tempo, Selasa, 22 Agustus 2017.
Dia mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Nurdin Tampubolon untuk kepentingan pribadi dalam perkara ini. SK Gubernur jelas memberikan pembebasan lahan kepada Nurdin Tampubolon secara perorangan, bukan kepada PT Nurdin Tampubolon Family, yang saat ini membangun tembok untuk NT Tower.
Baca juga: Dituding Tutup Jalan, Legislator Nurdin: Mereka Hanya Provokator
“Saya khawatir ada penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi di sini. SK Gubernur itu tidak dapat dijadikan dasar untuk dia bisa tutup akses jalan untuk warga,” tutur Matthew.
Sebelumnya, Nurdin mengatakan ia sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak atas Tanah pada 11 Juli lalu. SK itulah yang ia jadikan dasar untuk menutup akses jalan.
Nurdin Tampubolon menyebut pembelian lahan dan penutupan akses itu telah sesuai dengan prosedur. Ia juga menuding orang-orang yang memprotes penutupan jalan sebagai provokator.
DEWI NURITA