TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisiaan Resor Jakarta Selatan menangkap seorang pria yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Pria berinisial TW, 31 tahun, ini berperan sebagai muncikari. Selain itu, polisi menangkap dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks dalam bisnis terlarang itu.
“Dari dua pekerja seks itu, satu di antaranya adalah model majalah dewasa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Kamis, 24 Agustus 2017.
Bismo mengatakan TW ditangkap pada 23 Agustus lalu. Saat ini polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang. TW diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka memulai bisnis prostitusi online ini sejak lima bulan lalu. Sebagi muncikari, dia berperan mengawasi website untuk melayani pesanan yang masuk lewat website tersebut. "Dia tidak hadir bersama pekerja seks yang dipesan," kata Bismo.
Tarif untuk satu pekerja seks sekitar Rp 10 juta. Harga itu sudah termasuk harga pemesanan dan jasa pelayanan. "Persentasenya germo dapat Rp 8 juta, PSK dapat 2 juta,” kata Bismo.
Dalam kasus prostitusi online ini polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, pakaian pekerja seks, dan alat kontrasepsi.
SYAFIUL HADI