TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak lagi ngotot soal sertifikasi lahan kawasan Monas atau Monumen Nasional. Djarot mengatakan tak mempermasalahkan pihak mana yang menguasai sertifikat Monas, apakah Pemerintah DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Djarot, baik Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama - sama aparatur negara. "Setneg dan Pemerintah DKI Jakarta sama-sama negara," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca juga:
Gubernur Djarot: Sertifikat Monas Dibutuhkan Pemprov DKI
Soal Sertifikasi Monas, Berikut Pendapat Jusuf Kalla
Djarot mengatakan Pemerintah DKI Jakarta tak menginginkan hak kepemilikan. Karena itu, Djarot mempermasalahkan pihak mana yang memiliki sertifikat Monas. Bagi Djarot, Pemerintah DKI Jakarta hanya ingin agar kawasan Monas terpelihara. “Kami hanya fokus untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan,” ucapnya.
Rabu lalu, 23 Agustus 2017, Djarot masih ngotot agar sertifikat Monas diberikan ke Pemerintah DKI Jakarta. Sertifikat tersebut, kata Djarot bisa dijadikan sebagai tanda bahwa lahan tersebut adalah aset milik pemerintah DKI.
Baca juga:
Alasan Setneg Belum Serahkan Sertifikat Monas ke Pemerintah DKI
Selesai Diperbaiki, Air Mancur di Monas Siap Bergoyang
Menurut Djarot, Pemprov DKI Jakarta merupakan bagian dan manifestasi dari sebuah negara. Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta boleh mengelola dan merawat monumen yang dibangun pada era Soekarno itu. Nantinya, pembiayaannya bisa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kalau itu masuk atas nama pemerintah pusat lewat sekretariat negara, pemerintah provinsi enggak bisa anggarkan dong," ujar Djarot di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca juga:
Bendera Pusaka Disimpan dalam Kaca Antipeluru di Monas
Sejumlah Tokoh Bergotong-royong Hidupkan Air Mancur di Monas
Apalagi, kata dia, banyak aset sekretariat negara yang sudah mulai rusak karena tidak dirawat denga baik. Salah satu aset sekretariat negara yang tidak terawat adalah Gedung Pola yang berada di Jalan Proklamasi No 1. Gedung itu merupakan satu dari peninggalan sejarah bangsa Indonesia.
Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Sekretariat Negara akan memberikan sertifikat kepada Pemerintah DKI Jakarta dengan catatan pemanfaatan Monumen Nasional tetap berkordinasi dengan Sekretaris Negara. "Untuk pembiayaan perbaikan, perawatan kawasan Monas itu kami. Tapi pemanfaatannya tetap kordinasi sama Setneg," ucap Djarot.
Baca juga:
Djarot Akan Bangun Trotoar Lebar dari Ratu Plaza Hingga Monas
Dana Patungan Rp 400 Juta Hidupkan Air Mancur di Monas
Awalnya, sertifikat kawasan Monumen Nasional akan diberikan berbarengan dengan penyerahan sertifikat untuk 17 kawasan yang ada di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada Ahad, 20 Agustus 2017. Namun, untuk sertifikasi Monumen Nasional tidak jadi diberikan karena masih ada tarik ulur antara Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut berpendapat bahwa bahwa Monumen Nasional bukan monumen Jakarta namun monumen Indonesia secara Nasional.
Djarot mengatakan Pemerintah DKI telah menggangarkan dana perawatan setiap tahun untuk Monumen Nasional sekaligus telah memiliki Unit Pengelolaan Kawasan (UPK) Monas. "Kami fokus pada pemeliharaan, perawatan dan pemanfaatan Monas sebagai destinasi wisata edukatif," kata Djarot.
M. YUSUF MANURUNG | LARISSA HUDA | AMIRULLAH SUHADA