TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan masih ada persyaratan moratorium pencabutan yang masih menggantung. I “Belum ada kepastian hasil validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masuk dalam Raperda Reklamasi.” Menteri menyampaikannya melalui pesan tertulis, Ahad, 27 Agustus 2017.
Pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih mandeg di Dewan. Sedangkan Pemerintah DKI sedang mengupayakan pencabutan moratorium reklamasi.
Baca:
KLHK Belum Terima Permohonan Cabut Moratorium Reklamasi
Pemerintah DKI: Kementerian LHK Bakal Cabut ...
Sabtu pekan lalu, 26 Agustus 2017, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku sudah menyurati Kementerian Koordinator Martim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Djarot mempertanyakan kejelasan sikap pemerintah pusat lantaran beberapa pulau reklamasi sudah terlanjur dibangun.
DKI, kata Djarot, juga telah mendapatkan sertifikat pengelolaan lahan Pulau C dan D yang diuruk oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu sepekan yang lalu. "Sekarang bagaimana? Apa enggak dimanfaatkan?" ujar Djarot. Namun, hingga Ahad kemarin, Menteri Siti mengaku belum menerima permohonan pencabutan moratorium reklamasi dari Pemerintah Provinsi.
Baca juga:
Ada Tim Tangkap Tangan di Pilkades Serentak ...
Neraka Itu Bernama Kemacetan Jakarta
Siti akan meminta anak buahnya untuk mempelajari lebih lanjut jika sanksi kepada pengembang akan dicabut. Sanksi berupa penghentian sementara reklamasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 354 tahun 2016 untuk PT Kapuk Naga Indah terhadap Pulau C dan D. Sedangkan moratorium Pulau G tertuang dalam SK Nomor 355 tahun 2016 untuk PT Muara Wisesa Samudera.
Ketua Bidang Hukum Kesatuan Nasional Nelayan Tradisional Marthin Hadiwinata mengatakan sampai saat ini masih ada aktivitas seperti pembangunan rumah toko di Pulau C dan D. Padahal, kata dia, masih belum ada izin mendirikan bangunan di kedua pulau hasil reklamasi itu.
Menurut dia, DKI ingin segera reklamasi berjalan agar tak terganggu pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang menolak reklamsi. "Semua proses reklamasi ini gelap," ujar Marthin.
LARISSA HUDA | GANGSAR PARIKESIT