TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan sanksi sosial yang diberikan Transjakarta terhadap seorang lelaki berusia 54 tahun, yang diduga sebagai pencopet, tidak bisa dibenarkan dari sisi hukum.
"Tidak selayaknya dan tidak ada dasar hukum bagi pengelola melakukan tindakan tersebut meski dengan dalih supaya jera," katanya kepada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2017. “Transjakarta malah memberikan contoh buruk bagi penegakan hukum.”
Baca: Terduga Pencopet di Bus Transjakarta Dipajang di Halte Harmoni
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengatakan sanksi sosial tersebut adalah tindakan main hakim sendiri. "Ini tindakan main hakim sendiri. Seharusnya, kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
Menurut Arif, jika sanksi seperti ini tidak dilakukan aparat penegak hukum, kasus serupa nantinya akan banyak bermunculan. "Yang berhak memutuskan bersalah atau tidak dan bagaimana bentuk hukumannya adalah pengadilan," ucapnya.
Seorang terduga pencopet di bus Transjakarta dipajang di Halte Harmoni. Laki-laki berusia 54 tahun itu dipajang di Halte Harmoni selama lima jam dengan mengalungkan papan besar bertuliskan “Saya Copet”. Terduga pelaku tertangkap saat mencopet sebuah telepon seluler milik penumpang di bus Transjakarta arah Bundaran Hotel Indonesia, Ahad, 27 Agustus 2017.
Humas PT Transjakarta Wibowo mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memberikan sanksi sosial. Sanksi tersebut adalah memajang pelaku di halte Transjakarta selama lima jam dengan mengalungkan papan besar bertuliskan “Saya Copet” di dadanya. “Itu sanksi sosial yang kami berikan kepada pelaku copet di Transjakarta,” ujarnya kepada Tempo.
Menurut Wibowo, sanksi sosial itu diberikan agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Meski telah diberi sanksi sosial, Transjakarta akan tetap menyerahkan pria tersebut kepada kepolisian. “Namun tetap akan ditindaklanjuti ke pihak berwenang,” katanya.
Wibowo menambahkan, sanksi sosial itu cukup efektif untuk mengantisipasi aksi copet di dalam bus Transjakarta bila korban tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum atau terpaksa dilepaskan. Pihak keamanan mengaku belum pernah menemui pelaku yang sama dalam kasus pencopetan di Transjakarta.
Baca juga: Sanksi Terduga Pencopet, LBH: Transjakarta Main Hakim Sendiri
Bagi Wibowo, dengan dipajang di halte, orang-orang akan mengenali wajah copet. “Ia pasti malu dan tidak akan mengulangi perbuatannya di tempat yang sama,” ucapnya.
MUHAMMAD NAFI | DEWI NURITA