Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasional Truk Dibatasi pada Idul Adha, Tengok Waktunya  

image-gnews
Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Purwakarta, 29 Desember 2016. Selama perbaikan jembatan Cisomang, kendaraan golongan dua ke atas dialihkan ke jalan arteri. ANTARA FOTO
Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Purwakarta, 29 Desember 2016. Selama perbaikan jembatan Cisomang, kendaraan golongan dua ke atas dialihkan ke jalan arteri. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada Idul Adha, Jumat, 1 September 2017. Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku sejak 31 Agustus 2017 pukul 12.00 hingga 1 September 2017 pukul 12.00, dan 3 September 2017 pukul 06.00 sampai 23.59.

“Pembatasan diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang,” kata pelaksana tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, melalui siaran tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 30 Agustus 2017. Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca:
Libur Idul Adha, Kereta Api Purwokerto Tambah...
Idul Adha Bakal Tanpa Opor di Kebon Pala 

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang itu berlaku di jalan nasional dan jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes, juga jalan tol Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Selain itu, jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, serta barang (bahan baku) ekspor atau impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor atau impor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Sertifikat HGB Pulau D Diterbitkan BPN, WALHI: Acuannya...
HGB Pulau D Terbit Secepat Kilat, Pakar: Itu di Luar...

Pengendalian lalu lintas akan dikendalikan di persimpangan, ruas jalan, dan pemasangan rambu. Pengendalian akan menggunakan alat pemberi isyarat serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara. 

Bila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, para kepala dinas perhubungan di lokasi masing-masing diminta segera mengambil langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi. “Koordinasi dilakukan dengan aparat pemerintah dan Ditjen Perhubungan Darat dan Polri," kata Hengki.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

4 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

8 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

8 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

10 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

11 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

12 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

12 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

13 hari lalu

Umat Muslim menghadiri salat Idul Fitri yang menandai akhir Ramadan, di kompleks Al-Aqsa, yang juga dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount, di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Tua Yerusalem, 10 April 2024. REUTERS/Ammar Awad
Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

Imam Ibnu Katsir menjabarkan bahwa perayaan Idul Fitri pertama kali terjadi di masa Rasulullah SAW. Begini sejarahnya.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

17 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.