TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Hubungan Industrial memenangkan gugatan karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menuntut diangkat menjadi pegawai tetap. Keputusan itu ditetapkan pada 3 Agustus 2017. “Demi hukum, mereka harus menjadi pegawai tetap,” ujar Hotma Sitompul, pengacara dari lembaga Bantuan hukum (LBH) Mawar Saron, Rabu, 30 Agustus 2017.
LBH Mawar Saron adalah lembaga yang mengadvokasi para karyawan untuk menggugat PT Transjakarta. Menurut Hotma, ada tiga poin penting yang termuat dalam keputusan pengadilan itu.
Pertama, adanya peralihan badan usaha Transjakarta sejak terbentuk hingga saat ini tidak menggugurkan tanggung jawabnya terhadap karyawan. Kedua, adanya wacana PT Transjakarta melakukan tes terhadap karyawan yang bekerja selama belasan tahun bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Poin terakhir, LBH Mawar Saron meminta PT Transjakarta menaati peraturan dengan mempekerjakan kembali para karyawan dan untuk karyawan yang telah bekerja sejak 2005, harus segera diangkat sebagai pegawai tetap.
Sebelumnya, empat bekas karyawan PT Transjakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada 27 Februari 2017. Dalam gugatan itu mereka menuntut PT Transjakarta mempekerjakan mereka kembali dan mengangkat mereka sebagai pegawai tetap.
Untuk menanggapi tuntutan itu, manajemen PT Transjakarta mengatakan perusahaan baru resmi menjadi perseroan terbatas (PT) pada 2015. Karena itu, manajemen hanya mengakui karyawan tetap yang diangkat pada 2015. Sedangkan karyawan yang lebih lama atau bahkan sejak 2004 justru tetap dianggap sebagai karyawan kontrak.
DEWI NURITA