TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Aris melapor secara tertulis pada Sabtu, 13 Agustus 2017.
"Kirim surat, dia (Aris) merasa nama baiknya tercemar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2017. Kemudian, pada 21 Agustus, Aris membuat laporan polisi.
Baca:
4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman
Argo mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Novel pun menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "SPDP sudah dikirim ke jaksa, pelapor, dan terlapor."
Sebelumnya, Aris mengaku bersitegang dengan Novel mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian. Pada Februari lalu, Novel disebut mengirim surat elektronik yang berisi keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Dalam surat elektronik itu, nama Aris turut disebut. Aris tersinggung. "Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal. Tentu saya marah, tersinggung, terhina. Tidak berintegritas," ujar Aris saat rapat panitia angket KPK di gedung DPR, Selasa malam, 29 Agustus 2017.
INGE KLARA SAFITRI