Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Beperkara Lawan Mantan Karyawan, Transjakarta Kasasi  

image-gnews
Sejumlah petugas TransJakarta saat mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM, Jakarta, 31 Juli 2017. TEMPO/Rizki Putra
Sejumlah petugas TransJakarta saat mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM, Jakarta, 31 Juli 2017. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.COJakarta - PT Transjakarta mengajukan kasasi setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan mantan karyawan Transjakarta, Fery Febriansyah, pada Rabu, 30 Agustus 2017. "Kami sudah mengirim surat untuk kasasi," kata juru bicara PT Transjakarta, Wibowo, kepada Tempo pada Rabu.

Fery menuntut Transjakarta memberinya kompensasi Rp 73,5 juta karena memberhentikannya sebagai karyawan kontrak. Wibowo mengakui Fery diberhentikan pada 2016 sebagai karyawan kontrak setelah bekerja sejak 2005. Namun Transjakarta menolak memberikan kompensasi itu meski Fery menang beperkara. Pengajuan kasasi telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca:
Pegawai Transjakarta Mogok, Manajemen: Gaji Sudah... 
Tak Jawab Telepon Karena Salat, Pegawai Transjakarta Diberi SP3

Fery adalah satu dari empat mantan pekerja PT Transjakarta yang mengajukan gugatan ke PHI. Mereka adalah Dimas Catur Feby Laksono, Nur Rahman, dan Ahmad Tohir. Masing-masing berkas diajukan secara terpisah dan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron sebagai tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum LBH Mawar Saron, Boris Tampubolon, mengatakan kemenangan Fery adalah kemenangan ribuan karyawan Transjakarta yang tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap. "Gugatan itu mewakili ratusan atau ribuan karyawan Transjakarta yang bernasib sama seperti klien kami."

Boris mengatakan keempat kliennya bekerja di Transjakarta sejak 2004, saat perusahaan itu masih berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Pada 2015, Transjakarta berubah menjadi perusahaan dan hanya mengangkat karyawan yang masuk pada tahun itu. Bagi karyawan yang masuk sejak 2004 tetap dianggap sebagai karyawan kontrak dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan. Keempat orang tersebut pun mengajukan gugatan pada Februari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
KLHK Memutuskan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta...
Video Nasi Plastik di Rumah Makan Padang Viral, Polisi...

Pada 7 Agustus, 13 mantan karyawan Transjakarta yang memiliki nasib sama menggugat Transjakarta. Kuasa hukum mereka dari LBH Jakarta, Okky Wiratama, mengatakan 13 kliennya menuntut dipekerjakan kembali sebagai karyawan Transjakarta. Selain itu, mereka meminta uang ganti rugi senilai Rp 580 juta sebagai ganti selama mereka menganggur. "Tuntutan kami dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap," ucap Okky.

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta merekomendasikan Transjakarta kembali mempekerjakan 13 karyawan itu. Namun hal itu tidak diindahkan Transjakarta. "Rekomendasi masih kami kaji," ujar Wibowo. Kata dia, perusahaan memberhentikan karyawan karena kontrak kerja sudah berakhir. Dia mengklaim telah menuruti permintaan untuk mengangkat status karyawan kontrak menjadi tetap.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

36 hari lalu

Seorang penumpang tidak menggunakan masker saat di dalam kereta MRT di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Pengguna Mass Rapid Transit atau MRT kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023. TEMPO/Tony Hartawan
Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

MRT dan Transjakarta keluarkan aturan selama Ramadan bagi masyarakat yang berbuka puasa saat berada dalam moda transportasi ini.


Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

43 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan revitalisasi Halte Transjakarta Cawang UKI di Jakarta, Jumat, 17 November 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merevitalisasi Halte Cawang UKI atau Cawang Sentral yang pengerjaannya telah mencapai 65-70 persen dan ditargetkan pada akhir tahun 2023 sudah bisa beroperasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

Bos PT Transjakarta mengklaim 9 dari 10 orang di Jakarta bisa mengakses layanan Transjakarta hanya dengan berjalan kaki 5 hingga 10 menit.


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

44 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

44 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

52 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

53 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

59 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


6 Pilihan Transportasi Umum di Jakarta Bagi Turis Asing

59 hari lalu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa menggunakan kereta MRT saat peluncuran kampanye Green Economy & Green Environment menuju Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Suharso mengatakan pembangunan transportasi publik diharapkan tidak berhenti di Jakarta. Sejumlah daerah lain diproyeksikan kelak juga mempunyai beragam transportasi publik. Suharso awalnya mengatakan Jakarta adalah salah satu kota terbaik di Indonesia dalam urusan transportasi publik. Tempo/Tony Hartawan
6 Pilihan Transportasi Umum di Jakarta Bagi Turis Asing

Ada banyak pilihan transportasi di Jakarta bagi turis asing. Mulai dari MRT, KRL, LRT, hingga bajaj. Berikut jadwal dan harga tiketnya.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.