TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan 13 eks karyawan PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta dijadwalkan digelar di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017, sekitar pukul 14.00.
Sebelumnya, Senin pekan lalu, 28 Agustus 2017, sidang ditunda karena PT Transjakarta sebagai tergugat tidak hadir.
Menurut pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, tujuan gugatan ini agar para eks karyawan yang terkena PHK kembali dipekerjakan sebagai karyawan tetap. "Teman-teman sudah banyak yang bekerja sejak 2005. Secara hukum, seharusnya mereka diangkat menjadi karyawan tetap," katanya di PN Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.
Oky menjelaskan, masa kerja karyawan baru diakui semenjak Transjakarta aktif beralih menjadi perseroan terbatas pada awal 2015, yang sebelumnya berbentuk badan layanan umum (BLU) di bawah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Padahal, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2014 tentang Peralihan dari BLU menjadi PT, semua karyawan seharusnya menjadi tanggung jawab PT Transjakarta.
Salah satu petugas layanan bus, Contessa, yang sudah bekerja sejak 2005, berharap melalui sidang ini dia dijadikan karyawan tetap PT Transjakarta. Ia terkena PHK pada akhir Juni 2016. "Supaya diangkat lagi menjadi karyawan tetap, biar status saya jelas. Jaminan masa tua juga biar jelas," ujarnya di tempat yang sama.
Contessa terkena PHK dengan alasan kontrak kerja tidak diperpanjang. Dia telah bekerja selama 12 tahun sebagai karyawan kontrak dan tidak pernah diangkat sebagai pekerja tetap PT Transjakarta. "Di gelombang saya, ada 150 orang yang terkena PHK," ucapnya.
ADAM PRIREZA