TEMPO.CO, Bogor - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso memastikan, sebagai pegawai BNN, Indria Kameswari tidak dilengkapi dengan senjata api. Budi mengatakan Indria merupakan pegawai di pusat rehabilitasi narkoba BNN Lido, bukan pegawai di bagian penindakan.
"Kalau bagian rehabilitasi tidak diberikan senjata. Namun, untuk petugas penindakan, mereka diberikan senjata lengkap," katanya di Bogor. Pernyataan itu disampaikan Budi setelah memberikan pembekalan bahaya narkoba kepada ratusan mahasiswa baru Universitas Pakuan, Bogor, Selasa, 5 September 2017.
Budi mengatakan BNN menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus pembunuhan Indria kepada kepolisian. Perempuan 39 tahun yang bertugas di pusat rehabilitasi BNN Lido itu tewas dibunuh suaminya, Abdul Malik.
Baca: Indria Kameswari Tewas Karena Peluru Mengenai Paru-paru
"Kasus ini sepenuhnya kita serahkan ke pihak kepolisian. Sebab, pembunuhan ini merupakan kriminal murni sehingga yang melakukan penyidikan adalah kepolisian," ujarnya.
Meski sempat ikut melakukan penyidikan sampai penangkapan pelaku pembunuhan yang diketahui sebagai suami korban, BNN menyerahkan penanganan kasus ini pada kepolisian. "Menurut informasi, petugas kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, bahkan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, yakni suami korban" ucapnya.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky mengatakan polisi masih meminta keterangan dari Abdul Malik, 40 tahun, suami korban yang menjadi pelaku pembunuhan. "Kami masih minta keterangan pelaku, terutama soal keberadaan senjata api yang dia gunakan untuk menembak istrinya hingga tewas," tuturnya.
Baca: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Indria Kameswari
Hingga saat ini, pelaku masih tidak kooperatif dan tidak mau bekerja sama dengan penyidik kepolisian karena lebih banyak diam. "Bahkan, saat ditanya petugas, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana ini karena cekcok masalah rumah tangga," katanya.
M. SIDIK PERMANA