TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya belum melakukan penelusuran terhadap unggahan di akun media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru. Padahal polisi telah menerima dua pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jonru di akun media sosialnya.
"Sejauh ini hanya mendapatkan pelaporan. Sifatnya media yang dibawa pelapor," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017.
Menurut Adi, penelusuran akun media sosial Jonru nantinya akan melalui tahapan khusus untuk mengambil bukti-bukti di dalamnya. Hal itu, kata dia, dimulai dengan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga kini, polisi baru meminta keterangan dari pihak pelapor. "Hasil pengambilan keterangan pelapor kami kembangkan dan rencanakan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca: Diperiksa 9 Jam, Pelapor Jonru Ginting Jawab 14 Pertanyaan
Pegiat media sosial, Jonru, dilaporkan ke polisi oleh pengacara Muannas Al Aidid atas dugaan ujaran kebencian. Muannas telah diperiksa polisi pada Senin kemarin, 4 September 2017. Ia diperiksa selama sembilan jam di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan itu, Muannas menjelaskan kepada polisi mengenai maksud ujaran kebencian, dasar pelaporannya terhadap Jonru, serta membeberkan bukti-bukti yang diduga termasuk delik tindak pidana ujaran kebencian.
Menurut Muannas, unggahan Jonru di akun Facebook-nya mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. "Itu kan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, bukan kritik," ucapnya.
Baca: Pengacara Jonru Kewalahan Minta Tambah Kuasa Hukum
Selain itu, Muannas menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab. "Termasuk juga Pak Jokowi dimuat dalam akun itu soal asal-usulnya. Itu bagian-bagian yang kami kira masuk rumusan tindak pidana," tuturnya.
Pada hari yang sama, polisi juga menerima laporan dari seorang pengacara bernama Muhammad Zakir Rasyidin. Zakir melaporkan Jonru ke polisi pada 4 September 2017 tentang dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi.
FRISKI RIANA