TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof Dr H Djaali membantah tuduhan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan jabatan yang dilaporkan oleh Aliansi Dosen UNJ Bersatu ke Ombudsman Republik Indonesia pada Senin lalu, 4 September 2017.
Djaali mengatakan, pengangkatan empat anggota keluarganya menjadi staf dan dosen di UNJ sudah sesuai dengan prosedur. "Saya bisa menjamin keempat orang ini pengangkatannya sesuai dengan prosedur dan kompetensinya memenuhi standar," kata Djaali pada saat memberikan keterangan di Gedung Rektorat UNJ, Bilangan Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa sore, 5 September 2017.
Dia didampingi sejumlah petinggi UNJ yang ikut menjelaskan proses pengangkatan sejumlah staf pengajar yang juga keluarga Djaali.
Tim Aliansi Dosen UNJ Bersatu melaporkan Djaali ke RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta KKN. Laporan tersebut sebagai serangan balik terhadap Djaali yang melaporkan beberapa orang dosen terkait pencemaran nama baik ke Kepolisian Jakarta Timur pada 22 November 2016. Para dosen tersebut dilaporkan untuk dimintai keterangan terkait beredarnya infografis di grup Whatsapp dosen UNJ yang menyebut adanya praktik KKN yang dilakukan oleh rektor.
Baca: Rektor UNJ Batalkan Pemecatan Ketua BEM UNJ
Anggota Aliansi Dosen UNJ Bersatu, Robertus Robert, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Rektor Djaali berlebihan dan bentuk arogansi kekuasaan. "Sebagai respon atas pelaporan tersebut, kami mencari tahu sendiri apa benar rektor melakukan KKN," ujar Robert saat dihubungi Tempo, Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Dari hasil pencarian tersebut, Robert dan tim menemukan adanya dugaan praktik KKN yang dilakukan oleh Djaali.
Menurut Robert, tim mengungkap fakta bahwa dalam masa kepemimpinannya, Djaali menggunakan kekuasaannya untuk mengangkat anggota keluarganya menjadi staf di UNJ. Di antaranya, berinisil NJ, anak kandung Djaali yang diangkat sebagai Kepala Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak; MB, anak kandung Djaali yang diangkat menjadi Staf Pengelola Keuangan UNJ; BAM, menantu Djaali yang diangkat menjadi dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan; dan WN, anak kandung Djaali yang diangkat menjadi dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan.
Tim Aliansi Dosen UNJ Bersatu mendapatkan temuan berbagai dokumen yang dianggap sebagai bukti penyalahgunaan kekuasaan dan praktik KKN yang dilakukan oleh Djaali. "Kami (Aliansi Dosen UNJ Bersatu) mencari tahu sendiri apa benar rektor melakukan KKN," kata Robertus Robert saat dihubungi Tempo, Senin 4 September 2017 lalu.
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida membenarkan adanya laporan tersebut. "Kemarin mereka datang ke kantor menyampaikan laporan, sudah terdaftar," ujar Laode saat dihubungi Tempo lewat pesan singkat.
Djaali menyatakan menunggu kabar dari Ombudsman RI terkait pelaporan dirinya oleh Tim Aliansi Dosen UNJ tersebut. Dia menjelaskan, soal pengangkatan Baso Maruddani itu merupakan kebutuhan rektorat yang merupakan hasil rapat bersama para pemangku kebijakan di UNJ.
Anak kandungnya, Nurjannah, diangkat menjadi staf di lembaga penelitian pada 17 Maret 2014 di bawah Rektor UNJ Bedjo Suyanto dengan Surat Keputusan Rektor nomer 372/SP 2014. Nurjannah memiliki masa jabat dari 2014 sampai 2018. "Karena ada Susunan Organisasi Tata Kerja baru maka ada perubahan nomenklatur, sehingga semua pejabat kami lantik ulang, dan dikeluarkan surat keputusan rektor baru, berlaku untuk semuanya," ujar Djaali.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ucucah Yana mengatakan bahwa pengangkatan Nurjannah sudah melalui prosedur yang berlaku. "Sudah sesuai, terutama SK dari rektor sebelumnya yang menyatakan masa kerja Nurjannah dari 2014 sampai 2018," ujarnya.
Perihal pengangkatan anak kandung Djaali, Wahyuningsih, serta menantunya, Bazzar Ari Mighra, Dekan Fakultas Olahraga Abdul Sukur menjelaskan, itu juga kebutuhan dan sudah melalui berbagai tes kualifikasi. Pengangkatan Bazzar dilakukan karena kurangnya dosen pendidikan dokter olahraga setelah 4 orang dosen bidang terkait pensiun. Untuk itu, UNJ membuka pendaftaran dosen dalam bidang tersebut.
"Yang mendaftar ke olahraga ada 35 orang, yang lulus tes kompetisi dasar itu 7 orang dengan latar belakang olahraga 4 orang dan 3 orang latar belakang dokter, ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang menentukan," kata Abdul Sukur.
Abdul Sukur menuturkan, tim penguji melaporkan bahwa Bazzar memiliki kompetensi yang mumpuni sehingga layak untuk diangkat menjadi dosen. Begitu juga dengan pengangkatan Wahyuningsih yang merupakan hasil dan rekomendasi dari rapat internal Fakultas Olahraga UNJ.
ADAM PRIREZA