Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor UNJ Beberkan Data Bantah Nepotis dan Korupsi

Editor

Sugiharto

image-gnews
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof Dr H Djaali membantah tuduhan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan jabatan yang dilaporkan oleh Aliansi Dosen UNJ Bersatu ke Ombudsman Republik Indonesia pada Senin lalu, 4 September 2017.

Djaali mengatakan, pengangkatan empat anggota keluarganya menjadi staf dan dosen di UNJ sudah sesuai dengan prosedur. "Saya bisa menjamin keempat orang ini pengangkatannya sesuai dengan prosedur dan kompetensinya memenuhi standar," kata Djaali pada saat memberikan keterangan di Gedung Rektorat UNJ, Bilangan Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa sore, 5 September 2017.

Dia didampingi sejumlah petinggi UNJ yang ikut menjelaskan proses pengangkatan sejumlah staf pengajar yang juga keluarga Djaali.

Tim Aliansi Dosen UNJ Bersatu melaporkan Djaali ke RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta KKN. Laporan tersebut sebagai serangan balik terhadap Djaali yang melaporkan beberapa orang dosen terkait pencemaran nama baik ke Kepolisian Jakarta Timur pada 22 November 2016. Para dosen tersebut dilaporkan untuk dimintai keterangan terkait beredarnya infografis di grup Whatsapp dosen UNJ yang menyebut adanya praktik KKN yang dilakukan oleh rektor.

BacaRektor UNJ Batalkan Pemecatan Ketua BEM UNJ

Anggota Aliansi Dosen UNJ Bersatu, Robertus Robert, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Rektor Djaali berlebihan dan bentuk arogansi kekuasaan. "Sebagai respon atas pelaporan tersebut, kami mencari tahu sendiri apa benar rektor melakukan KKN," ujar Robert saat dihubungi Tempo, Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Dari hasil pencarian tersebut, Robert dan tim menemukan adanya dugaan praktik KKN yang dilakukan oleh Djaali.

Menurut Robert, tim mengungkap fakta bahwa dalam masa kepemimpinannya, Djaali menggunakan kekuasaannya untuk mengangkat anggota keluarganya menjadi staf di UNJ. Di antaranya, berinisil NJ, anak kandung Djaali yang diangkat sebagai Kepala Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak; MB, anak kandung Djaali yang diangkat menjadi Staf Pengelola Keuangan UNJ; BAM, menantu Djaali yang diangkat menjadi dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan; dan WN, anak kandung Djaali yang diangkat menjadi dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan.

Tim Aliansi Dosen UNJ Bersatu mendapatkan temuan berbagai dokumen yang dianggap sebagai bukti penyalahgunaan kekuasaan dan praktik KKN yang dilakukan oleh Djaali. "Kami (Aliansi Dosen UNJ Bersatu) mencari tahu sendiri apa benar rektor melakukan KKN," kata Robertus Robert saat dihubungi Tempo, Senin 4 September 2017 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida membenarkan adanya laporan tersebut. "Kemarin mereka datang ke kantor menyampaikan laporan, sudah terdaftar," ujar Laode saat dihubungi Tempo lewat pesan singkat.

Djaali menyatakan menunggu kabar dari Ombudsman RI terkait pelaporan dirinya oleh Tim Aliansi Dosen UNJ tersebut. Dia menjelaskan, soal pengangkatan Baso Maruddani itu merupakan kebutuhan rektorat yang merupakan hasil rapat bersama para pemangku kebijakan di UNJ.

Anak kandungnya, Nurjannah, diangkat menjadi staf di lembaga penelitian pada 17 Maret 2014 di bawah Rektor UNJ Bedjo Suyanto dengan Surat Keputusan Rektor nomer 372/SP 2014. Nurjannah memiliki masa jabat dari 2014 sampai 2018. "Karena ada Susunan Organisasi Tata Kerja baru maka ada perubahan nomenklatur, sehingga semua pejabat kami lantik ulang, dan dikeluarkan surat keputusan rektor baru, berlaku untuk semuanya," ujar Djaali.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ucucah Yana mengatakan bahwa pengangkatan Nurjannah sudah melalui prosedur yang berlaku. "Sudah sesuai, terutama SK dari rektor sebelumnya yang menyatakan masa kerja Nurjannah dari 2014 sampai 2018," ujarnya.

Perihal pengangkatan anak kandung Djaali, Wahyuningsih, serta menantunya, Bazzar Ari Mighra, Dekan Fakultas Olahraga Abdul Sukur menjelaskan, itu juga kebutuhan dan sudah melalui berbagai tes kualifikasi. Pengangkatan Bazzar dilakukan karena kurangnya dosen pendidikan dokter olahraga setelah 4 orang dosen bidang terkait pensiun. Untuk itu, UNJ membuka pendaftaran dosen dalam bidang tersebut.

"Yang mendaftar ke olahraga ada 35 orang, yang lulus tes kompetisi dasar itu 7 orang dengan latar belakang olahraga 4 orang dan 3 orang latar belakang dokter, ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang menentukan," kata Abdul Sukur.

Abdul Sukur menuturkan, tim penguji melaporkan bahwa Bazzar memiliki kompetensi yang mumpuni sehingga layak untuk diangkat menjadi dosen. Begitu juga dengan pengangkatan Wahyuningsih yang merupakan hasil dan rekomendasi dari rapat internal Fakultas Olahraga UNJ.

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

15 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

18 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

18 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

23 jam lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

2 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

3 hari lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN