TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan akan melakukan penggusuran atau menertibkan 331 bangunan liar yang tersebar di beberapa rumah susun di Jakarta. "Kalau melanggar, kami tertibkan," katanya, Selasa, 5 September 2017.
Bangunan liar yang akan ditertibkan berada di Rusun Benhil II sejumlah 47 bangunan, Bidaracina 60 bangunan, Tanah Tinggi 38 bangunan, Karet Tengsin I 43 bangunan, Tambora III 58 bangunan, serta Petamburan 85 bangunan.
Dinas Perumahan DKI akan bekerja sama dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan bangunan liar tersebut. "Jadi kita bongkar bangunannya. Kalau mau bongkar duluan, kita menyambut baik," ujarnya. Namun Agustino tak mengatakan kapan pastinya penggusuran akan dilakukan.
Pemerintah DKI Jakarta memiliki 10 rusun yang tersebar di Jakarta Pusat, Barat, dan Timur. Dari 10 rusun yang dimiliki pemerintah provinsi tersebut ditemukan bangunan liar di enam rusun. "Bangunan liar itu ada di lahan milik pemerintah," ucapnya.
Bangunan liar yang dimaksud Agustino adalah bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri tanpa izin. "Semuanya sudah diberi surat peringatan 3, tinggal eksekusi (penggusuran)," tuturnya.
CHITRA PARAMAESTI