TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru yang dilaporkan atas dugaan hate speech. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa pelapor Jonru, yakni pengacara Muannas Al Aidid serta memanggil dua saksi terkait kasus itu.
Muannas diminta keterangan sebagai pelapor pada Senin, 4 September 2017. Lantas, kapan giliran Jonru diperiksa? "Nanti. Terlapor itu biasanya terakhir," jawab Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017.
Muannas Al Aidid, pengacara yang melaporkan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Senin, 4 September 2017. Ia mengaku baru keluar ruang pemeriksaan pada pukul 21.30 WIB.
Baca: Terima Dua Laporan, Polisi Belum Telusuri Akun Media Sosial Jonru
Dalam pemeriksaan itu, Muannas menjelaskan kepada polisi mengenai maksud dari ujaran kebencian, dasar pelaporannya terhadap Jonru, dan membeberkan bukti-bukti yang diduga termasuk dalam delik tindak pidana ujaran kebencian.
FRISKI RIANA