TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga melakukan perubahan sistem transaksi pembayaran pada Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Perubahan tersebut dari sistem transaksi terbuka dan tertutup menjadi sistem transaksi terbuka.
“Mulai 8 September 2017, perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari sistem transaksi terbuka dan tertutup menjadi sistem transaksi terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), diberlakukan,” ujar Dwimawan Heru, AVP Corporate Communicatio PT Jasa Marga dalam siaran persnya, Selasa 5 September 2017.
Heru menjelaskan transaksi tol di Gerbang Tol Cimanggis Utama dan Gerbang Tol Cibubur Utama ditiadakan. Perubahan ini disertai juga dengan sistem pentarifan tol merata yang akan diberlakukan dari ruas Cawang sampai dengan Bogor dan Ciawi.
Tarif tol perubahan sistem transaksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017. Tarif tol yang akan berlaku tanggal 8 September 2017 pukul 00.00 WIB untuk jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:
Asal dan Tujuan Perjalanan:
Jakarta (Cawang) – Bogor/Ciawi
Besarnya Tarif Tol :
- Gol. I : Rp. 6.500
- Gol. II : Rp. 9.500
- Gol. III : Rp. 13.000
- Gol. IV : Rp. 16.000
- Gol. V : Rp. 19.500
Adapun pemberlakuan perubahan sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol. Pada masa transisi, pengguna jalan tol ke arah Bogor maupun ke Jakarta dapat mengikuti panduan sebagaimana berikut:
Transaksi ke arah Bogor :
Pada pukul 23:30 s.d 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Bogor : Pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di gardu keluar diubah menjadi peralatan tol sistem transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).
Sejak pukul 00:00 WIB di gerbang tol keluar arah Bogor: pengguna jalan yang tidak membawa KTM dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), sedangkan untuk pengguna jalan yang membawa KTM dikenakanan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan.
Transaksi ke arah Jakarta :
Pada pukul 23:30 s.d 24:00 WIB di gerbang tol masuk arah Jakarta: pengguna jalan diberikan KTME. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di gardu keluar diubah menjadi peralatan tol sistem transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca KTME.
Sejak pukul 00:00 WIB di gerbang tol masuk arah Jakarta: pemakai jalan tol dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), dan diberikan kartu khusus (sebagai tanda sudah membayar tol di gardu masuk) yang harus diserahkan di gardu keluar.
Sejak pukul 00:00 di gerbang tol keluar arah Jakarta: pengguna jalan yang membawa KTM dikenakan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan sedangkan untuk pengguna jalan yang tidak membawa KTM dan menyerahkan kartu khusus tidak dikenakan pembayaran tol.
Heru mengatakan perubahan sistem transaksi ini bertujuan untuk mengurai kepadatan Jalan Tol Jagorawi. Setelah penerapan ini dia menjelaskan pihak Jasa Marga berharap akan mengurai kemacetan di simpul kepadatan di gerbang Tol Cimanggis Utama dan gerbang Tol Cibubur.
“Simpul kepadatan di gerbang Tol Cimanggis Utama dan gerbang Tol Cibubur Utama dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik,” ungkap Heru.
SYAFIUL HADI