TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pencabutan sanksi itu menyusul keberhasilan pengembang pulau reklamasi PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group, memenuhi 11 poin yang diajukan sejak 14 bulan lalu.
"Sanksi administrasi Pulau C dan D dalam catatannya sejak Mei tahun lalu ada 11 point. Dan semua sekarang sudah diselesaikan," kata Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
Siti menuturkan, syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang sudah masuk dalam dokumen setebal 45 halaman sejak 14 bulan lalu. Siti mengklaim atas dasar pemenuhan syarat tersebut, Kementerian LHK mencabut sanksi administrasi reklamasi tersebut.
Siti lantas menerangkan kewajiban yang sudah dipenuhi oleh pengembang. Pertama, pengembang sudah menghentikan seluruh kegiatan reklamasi sampai terpenuhinya perintah lainnya hingga sanksi berakhir. "Misalnya kami minta dia hentikan operasional. Itu, dia (pengembang) hentikan."
Permintaan kedua, Siti melanjutkan, supaya pengembang memperbaiki dokumen dan izin lingkungan Pulau C. Ketiga, Kementerian meminta pengembang mengubah dokumen lingkungannya, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mengacu pada kajian lingkungan hidup sementara (KLHS). "Mereka melihat integrasi sosial dan segala macam dampak," ujar Siti.
Syarat keempat dari Kementerian, pengembang diminta memperbaiki pengelolaan pasir uruk agar tak melimpas ke perairan. Kelima, meminta pengembang memberikan data rinci mengenai sumber pasir uruk dan bebatuan yang digunakan, termasuk perizinan pemasok pasir. Syarat keenam, pengembang wajib melaporkan data rinci mengenai sumber dan jumlah material pasir uruk serta menyampaikan hasil pengamatan dan pencatatan lapangan dalam laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
"Sanksi memperbaiki pengelolaan pasir uruknya itu juga mereka sudah sampaikan plan-plannya (rencananya). Kemudian memberikan data rinci sumber pasirnya," kata Menteri Siti.
Menurut Siti, pengembang juga telah melaksanakan syarat ketujuh, yaitu membuat outlet channel atau kanal di antara Pulau C dan D. Siti menuturkan, mereka juga telah melakukan pengerukan akibat pendangkalan di sekitar dua pulau tersebut sebagai syarat kedelapan. "Mereka sudah memperbaiki saluran yang harus dilebarkan, mereka sudah lakukan. Dia harus merapikan pengerukan karena terjadi pendangkalan, mereka sudah lakukan," ujar Siti.
Pengembang juga disebut telah mengerjakan syarat kesembilan, yaitu menggunakan turap beton tetrapod untuk membuat turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian sisi timur. "Dia harus merapikan pulau dengan beton sudah lakukan dengan merapikan itu," kata Siti.
Syarat kesepuluh yang sudah dilaksanakan adalah melaksanakan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya berupa kajian dampak reklamasi bagi nelayan. Sedangkan syarat kesebelas yang juga sudah dilaksanakan pengembang adalah mengupayakan pengelolaan lingkungan hidup untuk menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan reklamasi.
"Saya segera menyurati Pak Gubernur menjawab sanksi lingkungan di pulau C dan D. Sanksi sudah dicabut, pekan ini (dikirim)," kata Menteri Siti soal tindak lanjut pencabutan sanksi reklamasi.
LARISSA HUDA