TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya parkir liar di Jakarta membuat Gubernur Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta mensosialisasi kembali Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalu Lintas di Ibu Kota. Salah satunya tentang kewajiban pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 140.
"Karena banyak yang belum paham bahwa salah satu persyaratan mendapatkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) adalah kesanggupan yang bersangkutan mempunyai garasi," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan permintaan Djarot tersebut. Menurut Andri, muara dari perda tersebut adalah mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum massal. Selain terhadap lalu lintas, kata Andri, pemerintah DKI harus membatasi kepemilikan kendaraan.
Perda tersebut, kata Andri, sebetulnya sudah berlaku sejak tiga tahun lalu. Namun kali ini Dishub berencana mensosialisasi kembali. "Sekarang kami harus mensosialisasi ini secara keseluruhan," ucapnya.
Andri mengatakan pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi seharusnya tidak berhak menerima STNK. Karena itu, Dinas Perhubungan akan bersikap tegas menindak parkir liar. Jika nanti terbukti pemilik kendaraan tidak memiliki garasi, kendaraannya langsung diderek. "Berlaku juga di perumahan, kan begitu bunyi perdanya. Wajib memiliki garasi,” tuturnya.
LARISSA HUDA