Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alfian Tanjung Mau Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi

image-gnews
Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan tim kuasa hukum ustad Alfian Tanjung mengajukan praperadilan. Alfian merasa dikriminalisasi atas penahanan dan penangkapan terhadap dirinya.

"Silakan saja. Kami sesuai aturan saja," kata Argo kepada Tempo, Sabtu, 9 September 2017.

Saat ini polisi masih melengkapi berkas penyidikan Alfian Tanjung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan sebelumnya menuturkan, sudah melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19. Jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi berkas dari keterangan ahli tata negara. Menurut Adi, berkas itu kini sudah dilengkapi.

Baca: Pengacara Alfian Tanjung Kumpulkan Fakta Bukti untuk Praperadilan 

Tim Advokasi Alfian Tanjung berencana mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan ujaran kebencian yang disandang kliennya saat ini. "Praperadilan adalah salah satu opsinya. Kami lagi rapatkan itu," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Alfian Tanjung, saat dihubungi.

Razman mengatakan, tim kuasa hukum saat ini sedang mengumpulkan sejumlah fakta bukti untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan. Menurut Razman, Alfian merasa dikriminalisasi atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, kliennya itu baru saja divonis bebas di Surabaya.

Alfian baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya. Namun baru beberapa langkah dibebaskan, sekitar pukul 18.00, Rabu, 6 September 2017, Alfian kembali ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ini Alasan Polisi Tahan Alfian Tanjung di Mako Brimob

Alfian digelandang petugas dari Kantor Polda Jatim menuju Polda Metro Jaya melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam sekitar pukul 22.00. Namun ia menolak berkomentar mengenai penangkapannya.

Laporan Tanda Perdamaian Nasution ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017 terkait dugaan ujaran kebencian dari cuitan Twitter Alfian. Tanda menilai Alfian telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader PKI.

Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian pada Mei 2017. Namun, sejak akhir Mei, dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu ditahan Bareskrim Polri atas laporan seseorang asal Surabaya, terkait dengan isi ceramahnya. Namun, dalam proses pengadilan, Alfian dibebaskan.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Politisi Senior, Amien Rais menjadi pembicara saat perayaan milad Partai Masyumi yang ke 75 di aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2020. Sejumlah tokoh secara resmi kembali mendeklarasikan serta mengaktifkan kembali Partai Masyumi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.


Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.


Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.


Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.


Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Terpidana dua tahun penjara dalam kasus kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dipindahkan dari Rumah Tahanan  Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Juni 2018. Pemindahan ini dikawal oleh 5 anggota Brimob. Foto: Istimewa
Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.


Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.


Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.


Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.


Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.


Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

16 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Kuasa hukum Alfian Tanjung tetap pada pembelaan sebelumnya.