TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi dalam menangani pasien seperti kasus yang menimpa bayi Debora. Sanksi sosial yang disarankan oleh Tjahjo adalah dengan cara tidak berobat lagi di rumah sakit tersebut.
"Mari beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan," tegas Tjahjo Kumolo, seperti dikutip Antara, Minggu, 10 September .
Pernyataan Tjahjo berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi Debora karena tidak langsung ditangani oleh salah satu rumah sakit swasta di kawasan Kalideres, Jakarta. Keterlambatan penanganan itu terjadi karena keluarga korban tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan dan RS itu juga bukan rekanan dari BPJS kesehatan.
Kendati bayi Debora sakit parah dan harus ada tindakan gawat darurat, RS itu menyarankan untuk dirujuk ke RS lain yang bekerja sama dengan BPJS. Upaya mencari RS rujukan memakan waktu cukup lama sehingga akhirnya bayi Debora meregang nyawa.
Baca: Kisah Pilu Debora di Rumah Sakit, YLKI: Pelanggaran Kemanusiaan
"Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers," kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan semua pihak harus mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia menilai undang-undang yang ada memang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit semacam ini.
Sebagai satu langkah konkret, Mendagri telah memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur, (Senin 11/9) besok, agar pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.
"RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata Tjahjo.
ANTARA