Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan telah menahan lima tersangka. Mereka adalah Fahmi Kurnia Firmansyah (pemilik toko Rumah Tua Vape), Rajasa Sri Herlambang, Armyando Azmir, Aditya Putra, serta Pamungkas.
Hingga kemarin, polisi masih mengejar dua tersangka lainnya. “Pelaku mengaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan ditendangi, ada juga yang menggunakan potongan besi,” ujarnya, Ahad, 10 September 2017.
Selain mengusut dugaan pengeroyokan dan pembunuhan berencana ini, polisi mendalami bukti rekaman kamera CCTV terkait dengan dugaan pencurian yang dilakukan korban. “Kami dalami juga, termasuk soal melarikan diri dengan menggunakan motor milik tukang ojek,” katanya.
Baca: Pelaku Persekusi terhadap Abi Dikenal Ramah
Peristiwa ini berawal dari hilangnya paket vape (rokok elektrik) di Rumah Tua Vape pada 20 Juli 2017. Paket yang hilang itu senilai Rp 1,6 juta. Berdasarkan keterangan satu karyawan toko yang mengecek rekaman CCTV, diketahui yang membawa paket itu adalah Abi Qowi. Pemuda berusia 19 tahun ini dikenali karena pernah membeli di toko itu.
Baca Juga:
Esoknya, Fahmi langsung membuat sayembara di akun Instagram tokonya. Siapa saja yang bisa memberikan informasi soal keberadaan Qowi akan diberi imbalan. Tak butuh waktu lama, ia pun mendapat informasi rumah Qowi. Sempat membuat kesepakatan dengan nenek dan ayah Qowi, Fahmi dan kawan-kawan akhirnya menjemput paksa Qowi dan membawanya ke Rumah Tua Vape di Jalan Penjernihan pada 28 Agustus 2017.
Di sana Qowi diinterogasi dan dianiaya hingga koma. Dia sempat dirawat di rumah sakit, tetapi akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Ahad pekan lalu.
Polisi menyelidiki pembunuhan ini setelah ibu Qowi, Rosani, mengadu. Bukti adanya penganiayaan adalah rekaman video dari media sosial yang didapat dua hari setelah pemakaman.
INGE KLARA SAFITRI | ZARA AMELIA