TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, atas kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang.
Menurut Oscar, sanksi tersebut diberikan setelah tim gabungan yang sedang bekerja mendapatkan keterangan dari pihak rumah sakit dan keluarga Debora. "Rekomendasi yang kami berikan adalah Dinas Kesehatan memberikan sanksi administrasi kepada Rumah Sakit Mitra Kalideres," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 September 2017.
Baca: Kasus Bayi Debora, Pihak Rumah Sakit Bisa Dijerat UU Kesehatan
Oscar menuturkan sanksi administrasi itu berupa teguran tertulis. Sanksi tersebut, kata dia, diberikan lantaran pihak rumah sakit terbukti lalai dari sisi administrasi. Petugas administrasi menagih biaya di muka 50 persen dari total biaya perawatan Rp 19 juta kepada keluarga Debora untuk masuk ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Sedangkan keluarga hanya punya Rp 5 juta.
Seharusnya, Oscar melanjutkan, rumah sakit tak boleh menagih biaya dalam kondisi gawat darurat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.
Oscar menuturkan, saat ini, tim yang terdiri atas Dinas Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan itu masih bekerja untuk melakukan audit medis. “Jika dari hasil audit ditemukan ada pelanggaran, sanksi terberat yang diberikan adalah pencabutan izin,” katanya.
Baca juga: Kasus Bayi Debora, Djarot Ancam Cabut Izin Operasional RS
Debora, bayi berusia empat bulan, meninggal pada Ahad, 3 September 2017, di ruang unit gawat darurat ketika orang tuanya merundingkan biaya perawatan dengan petugas administrasi rumah sakit.
DEVY ERNIS