TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengungkapkan, sebanyak tiga tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami-istri, Husni Zarkasih, 58 tahun, dan Zakiyah Masrur, 53 tahun, yang tinggal di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
“Ini jelas pembunuhan berencana dan niatnya mau balas dendam,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Baca: Tiga Pelaku Pembunuhan Pasutri Pengusaha Garmen Jarah Harta Rp 1 M
Nico mengatakan salah satu tersangka berinisial AZ merupakan sopir Zarkasih dan Zakiyah yang telah bekerja selama 20 tahun. Sementara tersangka SU merupakan karyawan pabrik garmen yang dimiliki suami-istri itu dan EK adalah teman SU.
Menurut Nico, pembunuhan tersebut direncanakan di rumah kontrakan AZ yang berada di Kreo, Tangerang. Pada Ahad sore, 10 September 2017, ketiganya menyiapkan dua sepeda motor, lakban, tali, sarung tangan, besi, dan tutup muka.
“Mereka langsung mendatangi rumah korban, mengetuk pintu, lalu istri korban (Zakiyah) yang membuka pintu dan langsung dianiaya,” ujarnya.
Setelah menganiaya hingga tewas, mayat Zakiyah pun disimpan. Ketiga tersangka selanjutnya menunggu kedatangan Zarkasih yang sedang melaksanakan ibadah magrib di masjid dekat rumahnya.
Sekitar 20 menit kemudian Zarkasih pulang. Setibanya di rumah, ia langsung dikeroyok dan dianiaya para pelaku. “Kemungkinan saat itu langsung meninggal,” ucapnya.
Para tersangka selanjutnya menjarah barang-barang, seperti 15 buah jam tangan, emas, laptop, telepon seluler, dan buku tabungan milik suami-istri itu.
Simak juga: Terduga Pembunuh Pasutri Benhil Tewas Ditembak Polisi
Kedua mayat, kata Nico, dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Altis perak. Rencananya para pelaku akan membawanya ke rumah korban di Pekalongan. “Entah kenapa mereka berubah pikiran sehingga membawa korban di bagasi sampai ke Purbalingga dan dibuang di tepi sungai,” tuturnya.
FRISKI RIANA
Baca juga: Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai