TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap politikus Partai Golkar, Indra J. Piliang, atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu di tempat hiburan Room Oval Diamond Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu, 13 September 2017, pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menciduk Indra dan kedua rekannya, Romi Fernando dan M. Ismail Jamani, di dalam ruang karaoke. “Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat,” ujar Argo, Kamis, 14 September 2017.
Baca: Indra J. Piliang Ditangkap karena Diduga Nyabu, Warganet Heboh
Dalam ruangan itu, kata Argo, polisi menemukan tiga orang tersebut dalam posisi sedang duduk di depan satu set alat isap ganja bong, cangklong, plastik, serta korek gas bekas dipakai. "Saat ditangkap cuma ada tiga orang itu," ujar Argo.
Malam itu juga, kata Argo, Indra, RF, dan MIJ diciduk setelah menghabiskan narkoba jenis sabu seberat satu gram. "Barangnya habis digunakan," kata Argo. Setelah melakukan penangkapan, polisi lalu mengamankan Indra, RF, serta MIJ dan memboyongnya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan melakukan tes urine.
“Hasil tes menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba,” kata Argo. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapat pengakuan bahwa Indra telah mengkonsumsi narkoba selama setahun. Sedangkan, polisi belum mengetahui lama penggunaan narkoba oleh RF dan MIJ.
Baca juga: Indra Piliang Terjerat Narkoba, Ini Kata Koleganya di Golkar
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menduga salah satu dari ketiganya bertugas membeli sabu tersebut dari pengedar. "Ada orang yang menyediakan barangnya," kata Argo menjelaskan. Saat ini, polisi tengah menyelidiki pengedar tersebut. "Masih mendalami serta mencari informasi berkaitan dengan keberadaan barang diduga sabu ini," katanya.
ZARA AMELIA