TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta hari ini akan melakukan penertiban alias penggusuran terhadap 60 bangunan liar di area rusun sewa beli Bidara Cina, Jakarta Timur.
Penertiban akan dilakukan mulai pukul 08.00. Kepala Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan telah berkoordinasi dengan beberapa pihak dalam melakukan penertiban.
Baca:
331 Bangunan Liar di Rusun DKI Akan Dibongkar
"Didukung unsur-unsur wali kota, dandim, polres, Satpol PP, dan SKPD lain," ucap Agustino saat dihubungi Tempo, Kamis pagi, 14 September 2017.
Penertiban tersebut bagian dari penertiban bertahap terhadap 331 bangunan liar yang tersebar di beberapa rumah susun di Jakarta. Detailnya, Rusun Benhil II sejumlah 47 bangunan, Bidara Cina 60 bangunan, Tanah Tinggi 38 bangunan, Karet Tengsin I 43 bangunan, Tambora III 58 bangunan, dan Petamburan 85 bangunan.
Dalam siaran pers pada 5 September 2017, Agustino menuturkan Dinas Perumahan Rakyat telah melakukan pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan liar.
Pendataan dilakukan pada 22 Juni, sementara sosialisasi 4 Oktober 2016. Adapun surat peringatan (SP) 1 diberikan pada 19 Oktober, SP 2 tanggal 17 November, dan SP 3 pada 6 Desember 2016.
Penertiban hari ini juga dibenarkan Kepala Bidang Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Budi Novian. Menurut Budi, pihaknya mengerahkan 60 personel dalam penggusuran tersebut. "Personel ada 60. Alat berat disediakan Dinas Perumahan Rakyat," ucap Budi.
YUSUF MANURUNG