TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Al Aidid bersama kuasa hukumnya akan mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru, ke polisi pada Selasa, 19 September 2017. Pencegahan ini, menurut Muannas, bertujuan mencegah Jonru bepergian ke luar negeri sebelum proses hukum dilanjutkan.
Tidak lama setelah dilaporkan, kata Muannas, Jonru mengunggah status di laman Facebook bahwa ia akan menjalankan umrah. “Publik juga tahu, belakangan ibadah ini dijadikan satu upaya manipulatif oleh orang yang terjerat proses hukum untuk melarikan diri,” ujar Muannas kepada Tempo, Jakarta, 14 September 2017.
Sebelumnya, Muannas melaporkan Jonru ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan melakukan ujaran kebencian pada Kamis, 31 Agustus 2017. Menurut Muannas, saat diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 4 September 2017, ia telah memberikan berbagai bukti. Beberapa bukti berupa screen capture status yang diunggah Jonru di media sosial telah ia beberkan kepada penyidik.
Baca: Difitnah Keturunan PKI, Muannas Akan Kembali Laporkan Jonru
Kuasa hukum Muannas, Afriady Putra, mengatakan permohonan pencegahan ini untuk meminta kepolisian mengambil langkah pencegahan terjadinya hal-hal yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan. “Ini untuk mempermudah, bukan melarang Jonru beribadah,” ujar Afriady.
Ia mengaku, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan kabar terbaru tentang penyelidikan kasus Jonru dari kepolisian. Kuasa hukum Muannas yang lain, Ridwan Syaidi Tarigan, mengatakan kliennya masih menunggu dan membicarakan langkah selanjutnya. “Kita akan menekan terus agar segera dilakukan gelar perkara,” ujar Afriady.
ADAM PRIREZA