TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku pembunuhan pasangan suami istri pengusaha garmen, Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur, hendak menjual mobil Toyota Altis silver milik korban seharga Rp 120 juta. Mobil itu ditawarkan kepada seseorang di Grobogan, namun transaksi tidak sempat terjadi karena ketiga pelaku pembunuhan berencana itu terlebih dulu dibekuk polisi.
"Sampai di Grobogan, tersangka menawarkan mobil itu kepada seseorang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Senayan pada Kamis, 14 September 2017.
Menurut Argo, mobil itu sempat ditaksir seharga Rp 120 juta oleh calon pembeli tersebut. Namun, AZ, SU, dan EK keburu dibekuk polisi sehingga transaksi tersebut dibatalkan. "Rencananya besok akan dibayar."
Baca: Pembunuh Pengusaha Garmen Sakit Hati Tidak Diberi Pesangon
Argo mengatakan, seusai memasukkan jenazah suami istri pengusaha garmen dalam mobil, pelaku mengambil kartu tanda penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban. Dokumen itulah yang menuntun polisi menemukan mobil korban.
"Seseorang itu (calon pembeli) mengecek ke Polres Grobogan apakah surat itu sah atau tidak," kata Argo. "Setelah dilakukan pengecekan di Polres memang betul suratnya, jadi kita akhirnya bisa mendapat mobil itu."
Mobil Toyota Altis tersebut adalah satu di antara harta benda suami istri pengusaha garmen yang dirampok oleh mantan sopir serta mantan karyawan garmen mereka di Pekalongan. Pelaku juga membongkar brankas berisi perhiasan emas, uang dan sertifikat.
Baca: Pelaku Pembunuhan Suami Istri Pengusaha Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan suami istri pengusaha garmen asal Bendungan Hilir, Jakarta itu terungkap ketika jenazah Husni Zarkasih, 57 tahun, dan Zakiyah Masrur, 53 tahun, ditemukan di Sungai Klawing dekat Dusun Penisihan, RT 001 RW 01, Desa Palumbungan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Senin, 11 September 2017. Keduanya menjadi korban pembunuhan oleh AZ, yang merupakan mantan sopir mereka, bersama SU dan EK.
ZARA AMELIA