TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan institusinya telah melarang seminar bertajuk “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/1966” yang digelar di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu,16 September 2017.
Alasannya, kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian. “Kalau menyampaikan pendapat ya boleh saja, tapi kan harus sesuai peraturan undang-undang,” ujar Argo melalui telepon.
Argo menjelaskan, aturan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Kan sudah jelas ada aturannya, warga negara wajib mematuhi itu,” ujarnya.
Baca: Pengakuan Anwar Congo, Algojo di Masa PKI 1965
Seminar yang membahas tentang sejarah 1965 ini rencananya digelar selama dua hari, yakni 16-17 September 2017. Pembicara yang dijadwalkan hadir, antara lain Asvi Warman Adam, Refly Harun, Martin Aleida, dan tokoh lagi.
Pada 1965 menjadi bagian dari sejarah penting bangsa Indonesia. Pada tahun itu meletus peristiwa berdarah yang berhubungan dengan Partai Komunis Indonesia. Belakangan, peristiwa ini diberi istilah Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.
Diperkirakan lebih dari setengah juta orang tewas dalam peristiwa itu. Diperkirakan juga lebih dari satu juta orang dipenjara tanpa diadili karena dituduh sebagai anggota PKI. Asumsi-asumsi ini menjadi salah satu isu yang dibahas dalam seminar sejarah 1965 tersebut.
DEWI NURITA