TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Masud di Bogor, Jawa Barat, oleh pemerintah setempat tidak memiliki dasar hukum. “Menurut kami tidak berdasar hukum,” kata Alghiffari kepada Tempo, Ahad, 17 September 2017.
Menurut Alghiffari, pemerintah terburu-buru menggeneralisasi Pondok Pesantren Ibnu Masud sebagai sarang teroris atas perbuatan seorang anggotanya. Sejumlah kelompok massa mendesak aparat kecamatan setempat untuk membubarkan pesantren.
Baca: Camat Tamansari Minta Yayasan Ibnu Masud Kosongkan Lokasi Lusa
Penyebabnya adalah peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih oleh oknum MS, salah satu pengajar di Pesantren Ibnu Masud, pada 16 Agustus 2017. Akhirnya, tiga orang pengurus pesantren membuat pernyataan tertulis pada 17 Agustus 2017 agar pondok pesantren itu dibubarkan dalam waktu satu bulan.
Tim advokasi Pondok Pesantren Ibnu Masud yang terdiri atas Amnesty International Indonesia, Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa, Social Movement Institute, dan LBH Jakarta, menilai peristiwa itu tidak mewakili pesantren tersebut.
“Secara pribadi dari pesantren juga sudah bersikap soal itu,” kata Alghiffari. “Kita sudah menanyakan kepada pelaku bahwa itu bukan atas perintah pesantren. Jadi tidak bisa dijadikan tindakan pesantren,” ucap Alghiffari.
Penandatanganan pembubaran pesantren oleh tiga pengurusnya, ujar Alghiffari, melanggar hukum karena dilakukan di bawah tekanan massa. “Dalam undang-undang perdata, yang namanya kesepakatan tidak boleh dilakukan di bawah tekanan,” kata Alghiffari.
Selain itu, menurut Alghiffari, tiga orang pengurus tersebut juga bukan merupakan pengurus inti dan pembina pesantren. “Mereka bukan orang yang bisa mewakili pesantren,” ucap Alghiffari.
Selain peristiwa pembakaran umbul-umbul, desakan pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Masud didasari oleh indikasi terorisme dalam aktivitas pesantren. Sedikitnya 18 orang yang terkait dengan Pesantren Ibnu Masud telah ditangkap dan dijatuhi hukuman karena terlibat dalam perencanaan dan serangan milisi ISIS di Indonesia.
Hari ini, tepat sebulan tenggat pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Masud, Alghiffari mengatakan pihak Pondok Pesantren Ibnu Masud akan menerima penyuluhan dari pemerintah untuk mencegah lahirnya kembali santri yang radikal.
“Mereka sepakat kalau ada semacam penyuluhan atau materi kebangsaan dari Kementerian Agama,” kata dia. “Jadi menurut saya, tidak beralasan lagi kalau hari ini dibubarkan,” ujar Alghiffari.
Baca juga: Penyebab Polisi Perketat Area Sekitar Lokasi Ponpes Ibnu Masud
Alghiffari mengatakan seluruh tim advokasi Pondok Pesantren Ibnu Masud menyatakan akan tetap bersikukuh bahwa pembubaran tersebut tidak berbasiskan hukum. “Kami ingin menyampaikan ke publik dan pihak terkait bahwa (pembubaran) ini keliru,” katanya.
ZARA AMELIA