Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembubaran Ponpes Ibnu Masud Bogor, LBH: Tak Berbasis Hukum  

image-gnews
Penjaga keamanan untuk asrama pesantren Ibnu Mas'ud di Bogor, 19 Juli 2017. Hatf Saiful Rasul mengatakan beberapa teman dan guru dari Ibnu Mas'ud telah pergi untuk memperjuangkan ISIS dan menjadi martir di Suriah. REUTERS/Beawiharta
Penjaga keamanan untuk asrama pesantren Ibnu Mas'ud di Bogor, 19 Juli 2017. Hatf Saiful Rasul mengatakan beberapa teman dan guru dari Ibnu Mas'ud telah pergi untuk memperjuangkan ISIS dan menjadi martir di Suriah. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Masud di Bogor, Jawa Barat, oleh pemerintah setempat tidak memiliki dasar hukum. “Menurut kami tidak berdasar hukum,” kata Alghiffari kepada Tempo, Ahad, 17 September 2017.

Menurut Alghiffari, pemerintah terburu-buru menggeneralisasi Pondok Pesantren Ibnu Masud sebagai sarang teroris atas perbuatan seorang anggotanya. Sejumlah kelompok massa mendesak aparat kecamatan setempat untuk membubarkan pesantren.

Baca: Camat Tamansari Minta Yayasan Ibnu Masud Kosongkan Lokasi Lusa

Penyebabnya adalah peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih oleh oknum MS, salah satu pengajar di Pesantren Ibnu Masud, pada 16 Agustus 2017. Akhirnya, tiga orang pengurus pesantren membuat pernyataan tertulis pada 17 Agustus 2017 agar pondok pesantren itu dibubarkan dalam waktu satu bulan.

Tim advokasi Pondok Pesantren Ibnu Masud yang terdiri atas Amnesty International Indonesia, Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa, Social Movement Institute, dan LBH Jakarta, menilai peristiwa itu tidak mewakili pesantren tersebut.

“Secara pribadi dari pesantren juga sudah bersikap soal itu,” kata Alghiffari. “Kita sudah menanyakan kepada pelaku bahwa itu bukan atas perintah pesantren. Jadi tidak bisa dijadikan tindakan pesantren,” ucap Alghiffari.

Penandatanganan pembubaran pesantren oleh tiga pengurusnya, ujar Alghiffari, melanggar hukum karena dilakukan di bawah tekanan massa. “Dalam undang-undang perdata, yang namanya kesepakatan tidak boleh dilakukan di bawah tekanan,” kata Alghiffari.

Selain itu, menurut Alghiffari, tiga orang pengurus tersebut juga bukan merupakan pengurus inti dan pembina pesantren. “Mereka bukan orang yang bisa mewakili pesantren,” ucap Alghiffari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain peristiwa pembakaran umbul-umbul, desakan pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Masud didasari oleh indikasi terorisme dalam aktivitas pesantren. Sedikitnya 18 orang yang terkait dengan Pesantren Ibnu Masud telah ditangkap dan dijatuhi hukuman karena terlibat dalam perencanaan dan serangan milisi ISIS di Indonesia.

Hari ini, tepat sebulan tenggat pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Masud, Alghiffari mengatakan pihak Pondok Pesantren Ibnu Masud akan menerima penyuluhan dari pemerintah untuk mencegah lahirnya kembali santri yang radikal.

“Mereka sepakat kalau ada semacam penyuluhan atau materi kebangsaan dari Kementerian Agama,” kata dia. “Jadi menurut saya, tidak beralasan lagi kalau hari ini dibubarkan,” ujar Alghiffari.

Baca juga: Penyebab Polisi Perketat Area Sekitar Lokasi Ponpes Ibnu Masud

Alghiffari mengatakan seluruh tim advokasi Pondok Pesantren Ibnu Masud menyatakan akan tetap bersikukuh bahwa pembubaran tersebut tidak berbasiskan hukum. “Kami ingin menyampaikan ke publik dan pihak terkait bahwa (pembubaran) ini keliru,” katanya.

ZARA AMELIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

4 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

10 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

11 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

19 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

Dalam perkara suap Mahkamah Agung, Sekma Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.


Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

23 hari lalu

Satu-satunya akses jalan menuju Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin melalui pematang empang dan kandang kambing di Jalan Rawa Maya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin di Beji Depok viral di media sosial karena terkurung tanpa akses keluar masuk.


Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa
Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.


Cegah Kekerasan Berulang, RMI PWNU Jatim Optimalkan Fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri

24 hari lalu

Seorang tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Cegah Kekerasan Berulang, RMI PWNU Jatim Optimalkan Fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri

Ketua RMI PWNU Jawa Timur, M. Iffatul Lathoif, mengatakan akan mengawal kasus hingga suasana kembali kondusif. Ia juga akan mengoptimalkan fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri.


Saran Psikolog buat yang Ingin Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren

26 hari lalu

Seorang santri sedang menyimak kajian kitab burdah yang di pimpin langsung oleh pengasuh pondok Said Aqil Siradj di pondok pesantren Al-tsaqafah Ciganjur Jakarta Selatan, Minggu, 26 Maret 2023. Kajian yang diikuti ratusan santri tersebut, merupakan kegiatan rutin pagi hari selama bulan Ramadan di pondok pesantren Al-tsaqafah. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.'
Saran Psikolog buat yang Ingin Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren

Orang tua wajib mendidik anak sebelum memutuskan memasukkan ke sekolah berasrama seperti pondok pesantren. Simak saran psikolog.


Santri di Kediri Tewas Dianiaya di Pesantren Tak Berizin, Begini Cara Cek Ponpes Miliki Izin Operasional

27 hari lalu

Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Santri di Kediri Tewas Dianiaya di Pesantren Tak Berizin, Begini Cara Cek Ponpes Miliki Izin Operasional

Seorang santri di Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur tewas setelah diduga dianiaya empat temannya. Ternyata ponpes itu tak berizin.