TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Ajun Komisaris Besar Anwar Haidar mengatakan korban pembunuhan di Apartemen Laguna bernama Dini Oktaviani, 19 tahun, bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah toko kosmetik di bilangan Sunter, Jakarta Utara.
Menurut Anwar, polisi sudah menangkap Peri Sugianto, 27 tahun, yang diduga sebagai pelaku. Pria itu bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dari hasil penyelidikan diketahui korban dan tersangka sudah saling kenal. "Tapi tidak ada hubungan asmara,” kata Anwar. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan keterangan keluarga korban. “Keluarga tidak kenal dengan Peri."
Sejauh ini, kata Anwar, kejahatan yang dilakukan tersangka semata untuk menguasai harta benda korban. “Jadi ini pembunuhan dan pencurian atas dasar motif ekonomi,” katanya.
Anwar mengatakan Dini kos sendiri di Pluit agar dekat dengan tempat kerjanya di Sunter. Sedangkan keluarganya tinggal di Depok. "Dia asli Bangka Belitung, keluarga berencana memakamkannya di sana,” ujarnya.
Dini Oktaviani dibunuh pada 13 September 2017 di Apartemen Laguna Tower B Cokelat Lantai 21 Nomor 19, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Mayatnya baru ditemukan pada 19 September 2017. Dua hari kemudian polisi menangkap Peri di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
ADAM PRIREZA | MUHAMMAD NAFI'